Bisnis
Menkop UKM Sebut Project S TikTok Dapat Ancam UMKM
Jakarta, Bindo.id – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki berpendapat Project S TikTok Shop dapat mengancam usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
Awalnya, Teten menyebutkan sebanyak 21 juta UMKM lokal telah bergabung di marketplace. Akan tetapi, sebagian barang yang dijual merupakan barang impor.
Menurutnya, hal tersebut terjadi sebab daya saing produk UMKM lemah. Salah satu lemahnya produk UMKM yakni dari segi kualitas.
Selain itu, sebagian produk belum tersedia di pasar lokal.
Teten menuturkan algoritma TikTok bisa membaca kebiasaan dari penggunanya.
Oleh sebab itu, hal ini bisa menjadi data yang dipakai untuk memprediksi keinginan konsumen yang ada di Indonesia.
“Sehingga dia bisa memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang mau masuk ke Indonesia, sehingga ini suatu ancaman,” tutur Teten setelah hadir di acara pembekalan antikorupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/7/2023).
Hal ini bisa menjadi ancaman bagi UMKM.
Saat ini perdagangan bebas sudah terjadi, akan tetapi dia berpendapat tiap negara juga perlu untuk memberikan perlindungan terhadap UMKM.
Dirinya berharap UMKM jangan sampai kalah bersaing.
Menurutnya, TikTok menjadi media sosial yang di dalamnya tergabung dengan platform e-commerce.
Hal ini membuat TikTok menjadi platform socio commerce.
Saat ini, Perdagangan online diatur di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Permendag tersebut berisi tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Teten menyebutkan regulasi tersebut hanya melingkupi perdagangan di e-commerce, bukan di socio commerce.
Oleh sebab itu, Teten menuturkan pihaknya meminta agar Menteri Perdangan Zulkifli Hasan agar melakukan revisi permendag tersebut sebab tidak lagi relevan.
Dalam hal ini, ada usul yang akan disampaikan.
Usul pertama yakni menyetop perdagangan online cross border lewat e-commerce untuk langsung dapat menjual barangnya di Indonesia.
“Ini kan enggak fair, karena kalau misalnya produk UMKM kalau mau jualan, dia harus dapat izin BPOM izin edarnya, sertifikasi halal dan sebagainya, bayar pajak di sini dan sebagainya,” tuturnya.
Sedangkan mereka langsung dari luar negeri dengan ritel online dapat langsung berjualan. Menurutnya hal itu tidak benar dan perlu disetop.
Teten menyebutkan pihaknya tak menolak produk yang berasal dari luar negeri.
Namun, dirinya menuturkan caranya harus melalui jalur impor biasa.
Barang tersebut baru bisa dijual jika sudah memiliki izin di Indonesia.
Meminta proteksi untuk UMKM
Usulan kedua yaitu memberikan proteksi kepada UMKM.
Sebab, UMKM menjadi tulang punggung dalam menunjang perekonomian nasional.
Teten menuturkan sebanyak 97 persen lapangan kerja telah diserap oleh UMKM.
Menurutnya, jika Indonesia ingin menjadi negara maju yang pendapatannya sebesar 12 juta dolar pada tahun 2045, maka 97 persen pekerja yang bergerak di bidang mikro, sektor informal harus mendapat perlindungan.
“Oleh karena itu kami mengusulkan supaya produk dari luar yang dijual di e-commerce itu minimum harganya yang 100 dolar lah,”ujarnya, dilansir dari cnnindonesia.
Dia berpendapat barang apa saja boleh masuk, asalkan jangan menjual produk dengan teknologi rendah yang sebetulnya sudah dapat diproduksi oleh UMKM dalam negeri.
Teten juga menyinggung tentang arahan Presiden Joko Widodo kepada semua menteri supaya kebijakan investasi, belanja pemerintah, dan melakukan edukasi kepada masyarakat agar membeli produk di dalam negeri.
Terlebih, jika produk tersebut sudah dapat diproduksi oleh masyarakat Indonesia.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion