Bisnis
Masyarakat Diminta Tegas Terhadap Produsen Tak Komit Limbah Produknya
Jakarta, Bindo.id – Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, Kementerian LHK, Dr. Novrizal Tahar menyebutkan perusahaan yang tak berkomitmen serius pada Extended Producer Responsibility atau penerapan tanggung jawab produsen yang lebih luas di produk yang mereka hasilkan, terutama yang berhubungan dengan sampah packaging produknya harus terus diingatkan dan diteriaki publik.
Hal ini bertujuan supaya mereka patuh. Kepatuhan para produsen demi berkurangnya sampah, tak terkecuali sampah plastik yang telah mereka hasilkan.
Apabila diperlukan, masyarakat dapat mengambil langkah tegas yaitu dengan tak melakukan pembelian produk-produk dari produsen yang tidak memiliki komitmen tersebut.
Masyarakat bisa mensosialisasikan hal ini menjadi bagian dari tanggungjawab masyarakat pada program pemerintah untuk mengurangi sampah, terutama sampah plastik.
Novrizal Tahar menyampaikan hal tersebut saat jadi salah satu pembicara talkshow yang mengusung tema “Solutions to Plastic Pollution”.
Talkshow tersebut dilaksanakan oleh ILUNI UI yang lokasi acaranya berada di Auditorium Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Kampus Depok, Sabtu (3/6/2023).
Dalam acara tersebut menghadirkan narasumber yaitu Wakil Walikota Depok, Ir. Imam Budi Hartono dan dosen sekaligus peneliti BRIN, Sri Wahyono. Imam mewakili Wali Kota sebab sedang berhalangan hadir.
Ketua Pelaksana, Ir Iwan Budisantoso dari ILUNI UI menuturkan terkait talkshow dan pameran produks inovasi yang mengusung tema “Innovation Product As Slution for Plastic Pollution” dan lomba konsep inovasi produk yang persiapannya cukup singkat.
Ketua Collaborative Action Center IUNI UI, dr. Dewi Elina menuturkan acara yang menjadi bagian dari program ILUNI UI.
Ahmad Syafiq, Ph.D., Direktur Direktorat Karir Lulusan dan Hubungan Alumni Universitas Indonesia (DKPHA UI) melakukan pembukaan talkshow secara resmi.
Dirinya menuturkan UI sangat memberi dukungan tema talkshow ini sebab sangat terkait dengan ekosistem yang ada di tempat tinggal kita.
Apabila tempat tinggal kita tak dilakukan perawatan maka dapat mengancam kehidupan.
“Yang perlu diketahui juga, ada 8 aturan di UI yang terkait dengan lingkungan hidup,” ujarnya.
Aturan tersebut termasuk aturan zero plastik yang ada di lingkungan UI. Selain itu juga tentang kampus hijau.
Aturan hukum tentang ini sangat jelas. Extended Producer Responsibility (EPR) terdapat regulasi khusus EPR-nya yaitu Permen LHK No. 75 tahun 2019. Selain itu juga ada undang-undang Pengelolaan Sampah 2008.
Pasal 15 undang-undang tersebut menyebutkan produsen memiliki tanggung jawab tentang pembuangan kemasan serta produk yang tak bisa dikomposkan atau sulit untuk dibuat menjadi kompos.
Perpres 81/2012 mewajibkan industri memakai bahan daur ulang serta pengelolaan daur ulang kemasan.
Peraturan 97/2017 yang dikenal dengan Jakstranas, dibuat di atas peraturan dari 2012 serta membuat rumusan target konkret dalam mengurangi limbah serta menetapkan bermacam langkah yang mungkin dilakukan terkait bagaimana cara untuk mencapai pengurangan ini.
Di penjelasan tentang “Pengelolaan Sampah Plastik di Indonesia”, Novrizal menuturkan potensi sampah plastik yang ada di Indonesia sebanyak 18,12 persen pada tahun 2022.
Jumlah tersebut merupakan total timbulan sampah sebsnyak 69.2 juta ton→12,54 juta ton/tahun. Keadaannya belum terpilah), akan tetapi potensi sebagai sumber cukup besar yaitu dengan menerapkan ekonomi sirkular.
Di depan alumni UI, mahasiswa dan pegiat lingkungan yang hadir di auditorium, Novrizal menuturkan bermacam kebijakan serta target Pemerintah tentang KLHK.
“Kami menyimpulkan bahwa sampai saat ini Pemerintah melakukan langkah simultan dalam pengurangan sampah, dari hulu sampai hilir, dengan berbagai pendekatan,” ujarnya.
Hasilnya dapat dirasakan walaupun harus terus diberlakukan kebijakan yang kolaboratif.
Wakil Walikota Depok yang merupakan alumni FTUI, Imam Budi Hartono menuturkan konsep pembangunan yang diberlakukan yaitu konsep pembangunan untuk semua.
Konsep tersebut diterapkan pada makhluk hidup dan mahluk tak hidup. Alasannya semua itu saling memiliki kaitan.
Wilayah Depok yang memiliki penduduk 2 juta jiwa masih memiliki kendala pada penanganan dan pengelolaan tentang sampah.
Jumlah sampah yang dihasilkan yaitu sebanyak 1000 ton/hari. Dasar perhitungan yang dipakai pada tiap warga menghasilkan sampah sebanyak 0,6 kg per hari.
Bank-bank sampah yang ada hanya sebagai pengelola sampah. Bank sampah hanya memisahkan sampah organik (60 persen) serta non organik termasuk juga plastik sebanyak 40 persen. Masih terdapat residu yang hari ditangani secara serius.
Menurutnya, apabila tak ada komitmen bersama dari seluruh kalangan, maka masalah sampah tak akan selesai.
Peneliti BRIN sekaligus dosen Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) UI, Dr. Sri Wahyono menuturkan pertambahan produk plastik mengalami peningkatan tajam pada beberapa dekade ini.
Hasil peradaban yang pada mulanya diproduksi untuk mempermudah kehidupan manusia, sekarang ini menyebabkan persoalan berat.
“Produksi plastik yang meningkat tajam itu menjadi malapetaka dan perhatian serius global ini,” tutur Sari, dilansir dari tribunnews.
Sebab kita tak dapat melakukan pengolahan dan menangani dampak dari sampah plastik. Jumlah yang saat ini teratasi baru sekitar 22 persen. Jumlah tersebut sangatlah besar.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion