Ekonomi
Lapor SPT Diberikan Kelonggaran Waktu Hingga 11 April 2025
![Lapor SPT via e-filing [pajak]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/03/Lapor-SPT-via-e-filing-0a8b8061.png)
Jakarta, Bindo.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi memberi relaksasi kepada wajib pajak orang pribadi dengan menghapuskan sanksi telat lapor SPT Tahunan.
Adanya kebijakan ini, wajib pajak yang semestinya melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) maksimal tanggal 31 Maret 2025 saat ini diberi kelonggaran sampai tanggal 11 April 2025 tanpa terkena denda.
Keputusan ini tercantum di Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, yang mengatur tentang penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024.
Alasan Batas Waktu Pelaporan SPT Diperpanjang
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyebutkan perpanjangan waktu pelaporan ini diadakan sebab ada libur nasional serta cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Libur nasional ini berlangsung cukup panjang, dari tanggal 25 Maret sampai 7 April 2025
Menurut DJP, kondisi libur nasional serta cuti bersama ini memiliki potensi mengakibatkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, sebab jumlah hari kerja di bulan Maret jadi lebih sedikit.
“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” tutur Dwi pada keterangan tertulis, Rabu (26/3/2025).
DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Hingga Tanggal 11 April 2025
Dengan diberlakukanya kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi yang belum sempat melaporkan SPT sampai tanggal 31 Maret tak akan terkena Surat Tagihan Pajak (STP) untuk keterlambatan itu.
Berikut ini manfaat dari kebijakan penghapusan sanksi telat lapor SPT hingga tanggal 11 April 2025 :
1. Tak ada denda administratif
Wajib pajak yang telat melaporkan SPT biasanya akan terkena denda senilai Rp 100.000 untuk orang pribadi. Akan tetapi, dengan adanya kebijakan ini denda itu tak akan diberlakukan sampai tanggal 11 April 2025.
2. Memiliki peluang lebih lama untuk membayar PPh Pasal 29
Kekurangan pembayaran pajak yang biasanya harus dibayar sebelum pelaporan SPT saat ini punya tenggat waktu yang lebih fleksibel.
3. Memberi kepastian hukum untuk wajib pajak
DJP telah memastikan tak akan ada konsekuensi hukum untuk mereka yang baru melaporkan SPT di periode relaksasi ini.
Cara Lapor SPT Lewat Online Supaya Tak Kena Sanksi
DJP tetap memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas akhir yang baru, yakni tanggal 11 April 2025, supaya tak terburu-buru menjelang tenggat waktu.
Wajib pajak bisa melaporkan SPT secara online lewat layanan DJP Online.
Berikut ini cara melaporkan SPT lewat online :
- Mengakses situs https://djponline.pajak.go.id
- Login memakai NPWP dan password
- Memilih menu Lapor dan klik e-Filing
- Memilih jenis formulir berdasarkan dengan kategori wajib pajak (1770, 1770S, atau 1770SS)
- Mengisi data sesuai dengan panduan yang tersedia
- Mengirim SPT dan menyimpan bukti pelaporan
Diberlakukannya kebijakan DJP hapus sanksi telat lapor SPT hingga tanggal 11 April 2025, wajib pajak punya waktu lebih panjang untuk merampungkan kewajiban pajaknya tanpa khawatir terkena risiko denda.
Akan tetapi, wajib pajak tetap disarankan supaya pelaporan dilaksanakan lebih awal supaya tak mengalami kendala teknis jelang batas akhir.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion