Ekonomi
Dampak Bursa Usai OJK Beri Izin Prinsip Ke ICDX
![Ilustrasi ICDX [voi]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/03/Ilustrasi-icdx-f7cc4d1d.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sudah memberi izin prinsip kepada Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) pada 4 Maret 2025.
Keputusan ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Izin prinsip tersebut tercantum di surat OJK No. S-115/PM.02/2025 serta mencakup 2 aspek utama.
Pertama yakni izin bagi ICDX sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan. Kedua, izin tentang produk Derivatif Keuangan Pasar Modal yang diperdagangkan di ICDX.
Direktur ICDX Nursalam menyambut baik keputusan tersebut sebagai upaya maju pada implementasi UU PPSK.
“Dengan terbitnya izin prinsip ini, ICDX semakin siap menjalani proses transisi dalam perdagangan derivatif keuangan di pasar modal, yang kini berada di bawah pengawasan OJK setelah sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” tuturnya, saat memberikan keterangan pers, Senin (17/3/2025).
Nursalam menerangkan ICDX akan mengajukan izin operasi berdasarkan pada ketentuan Peraturan OJK (POJK) No. 1 Tahun 2025.
“Kami memiliki waktu paling lambat dua tahun untuk mengajukan izin operasi. Saat ini, kami sedang dalam tahap persiapan dan pemenuhan berbagai dokumen yang diperlukan,” ujarnya.
Sesuai dengan UU PPSK, pengawasan perdagangan derivatif keuangan di pasar modal saat ini berada di bawah OJK.
Derivatif keuangan yang berbasis pada instrumen di pasar uang serta pasar valuta asing akan ada di bawah kewenangan Bank Indonesia.
ICDX adalah bursa komoditi dan derivatif yang berbasis di Indonesia dan memiliki visi menjadi bursa pasar global yang meningkatkan kesejahteraan nasional.
Anggota ICDX berasal dari pialang maupun pedagang yang teregulasi oleh Bappebti.
Indonesia Clearing House menjamin serta menyelesaikan semua transaksi di bursa ini.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion