Connect with us

Ekonomi

Tips Cegah SHM Ganda Sebelum Beli Properti Agar Tak Timbul Masalah

Published

on

Ilustrasi sertifikat hak milik (SHM) [dekoruma]

Jakarta, Bindo.id – Dalam membeli properti perlu ketelitian sebab ada banyak aspek hukum maupun administrasi yang perlu diperhatikan.

Kepemilikan atas tanah juga harus dipastikan dengan benar supaya tak ada sengketa. Misalnya sengketa membeli tanah yang sebenarnya sudah dibeli orang lain.

Pengacara yang juga pengamat properti Muhammad Rizal Siregar menyebutkan sebidang tanah tak boleh dijual 2 kali kepada orang yang berbeda. Hal ini dilakukan untuk mencegah ada kerancuan tentang kepemilikannya. Dirinya mengatakan tindakan tersebut termasuk tindakan pidana.

Jika ada sebidang tanah yang sama dijual kepada dua orang yang berbeda, hal ini kemungkinan dapat menyebabkan perkara ke depannya.

“Jual beli tanah itu harus dilakukan dengan tunai dan terang, guna memastikan tunai dan terang tersebut maka harus ditinjau kembali mengenai validitas kepemilikan. Validitas kepemilikan itu adalah bersatunya subjek dan objek, sehingga masyarakat dalam memberlakukan pembelian tanah itu harus clear and clean,” tutur Rizal, Jumat (7/2/2025).

Walaupun penjual dapat memperlihatkan sertifikat hak milik (SHM) yang clear and clean, namun pembeli tetap harus mengadakan pengujian secara komprehensif.

Hal ini dilakukan demi memastikan transaksi tersebut tak memiliki unsur modus penipuan.

Calon pembeli bisa menanyakan ke kantor lurah bahwa tanah yang akan dibeli tersebut tak ada potensi terjadi sengketa. Sebab, syarat terbitnya akta jual beli (AJB) yakni surat keterangan dari lurah kalau tanah tersebut tak sengketa.

Calon pembeli selanjutnya bisa menanyakan informasi tentang status tanah ke masyarakat sekitar. Selanjutnya, cari tahu juga tentang perbatasan atas tanah.

“Harus dicek kembali dalam melakukan akuisisi atas tanah tersebut tidak dilakukan penelitian ataupun audit secara komprehensif semua aspek hukum dan aspek sosial,” ujarnya.

Baca Juga  Pertama Di Indonesia, Pameran Rumah Bebas PPN Kini Resmi Digelar

Apabila tanah itu dikembangkan menjadi perumahan, maka calon pembeli rumah harus mengambil upaya preventif demi mencegah beli tanah sengketa serta memperoleh perlindungan hukum.

Rumah beserta tanah yang akan dibeli dari developer perlu dipastikan kepemilikannya. Selain melihat sertifikat, calon pembeli bisa memastikan hak guna bangunan memperlihatkan bahwa tanah clear and clean.

“Untuk memastikan itu developer harus membuat surat keterangan yang menyatakan tanah tersebut adalah bagian tanah yang clear and clean,” ujarnya.

Surat keterangan atau cover note tersebut dibuatkan atas permintaan calon pembeli. Upaya ini supaya ada kepastian hukum, sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi permasalahan ke depannya.

“Setelah melakukan transaksi kita harus memastikan dalam lima tahun rumah itu tidak ada gangguan dari pihak manapun. Batas terbit sertifikat lima tahun jika memang tidak ada perdebatan dan persoalan sertifikat tersebut itu bebas dalam suatu posisi keadilan tata usaha negara,” ujarnya.

Pengamat properti yang juga Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto menyebutkan lebih baik membeli rumah di pengembang yang sudah punya reputasi yang bagus demi mencegah timbulnya sengketa. Walaupun harga rumah lebih mahal, namun status kepemilikannya dapat terjamin.

“Saya sih usulkan beli dari developer yang sudah mempunyai track record yang baik lah karena membeli rumah itu adalah fix asset yang sifatnya investasi jangka panjang. Jangan terburu nafsu, jangan terburu-buru membeli properti yang murah, tapi terus ya endingnya rumit gitu,” ujar Steve beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, warga yang berlokasi di Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi terancam digusur sebab ada gugatan sengketa tanah.

Kepemilikan lahan itu awalnya sudah dipecah menjadi 27 bidang tanah, yang terdiri dari 19 rumah serta 8 ruko.

Baca Juga  Sektor Properti Sumbang Ekonomi RI Sebanyak Rp 2.800 T, Jokowi Berikan Pujian

Peristiwa ini juga sempat gempar di masyarakat sebab bangunan milik warga digusur oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang padahal sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Penggusuran ini terjadi di cluster Setia Mekar Residence 2 dengan luas 3.290 meter persegi.

Tanah itu diputuskan menjadi aset milik penggugat yaitu Hj. Mimi Jamilah. Hal ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang diterbitkan pada tanggal 25 Maret 1997.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *