Connect with us

Ekonomi

Penggunaan 2 Sistem Perpajakan Coretax Dan Sistem Lama Telah Disetujui DPR Dan DJP Kemenkeu

Published

on

Ilustrasi pembayaran pajak secara online dengan menggunakan Coretax dan sistem lama [pajak]

Jakarta, Bindo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bersepakat untuk memakai 2 sistem perpajakan, yakni Coretax serta sistem perpajakan yang lama.

Pengambilan kesepakatan ini untuk mengatasi berbagai permasalahan yang sering muncul pada implementasi Coretax.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menerangkan keputusan ini diambil sebagai upaya antisipasi dalam mitigasi pada permasalahan yang masih ada di Coretax.

“Komisi XI DPR RI bersama dengan Direktur Jenderal Pajak menyepakati agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” tuturnya saat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, menyebutkan keputusan ini tak berarti ditundanya pengimplementasian sistem Coretax.

Dirinya mengatakan pemakaian 2 sistem ini mirip saat DJP memakai e-Faktur Desktop bersamaan dengan Coretax untuk penerbitan faktur pajak perusahaan besar.

“Jadi nanti yang dirasa perlu, kita menggunakan sistem yang lama. Jadi rolling out-nya Coretax tetap jalan, kalau misalnya dijumpai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama, kami jalankan,” ujarnya.

DJP menjamin pemakaian sistem IT apapun tak akan berpengaruh pada pengumpulan penerimaan pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025

Rencana DJP untuk mempersiapkan roadmap implementasi Coretax yang berbasis risiko paling rendah dan juga memudahkan pelayanan Wajib Pajak.

DJP juga memastikan tak akan memberikan sanksi kepada Wajib Pajak sebab gangguan penerapan sistem Coretax di tahun 2025.

“Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala,” ujar Misbakhun.

Kesepakatan ini sebagai hasil dari rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR RI dan DJP yang diselenggarakan secara tertutup di siang sampai sore hari ini.

Berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo rapat ini diselenggarakan secara tertutup, usai ditanyakan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

Baca Juga  Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax

“Kita minta maaf kepada teman-teman rapat ini kita karena permintaan dan disepakati bersama rapat kita buat tertutup untuk menghindari kegaduhan-kegaduhan yang kita anggap tidak kondusif, tidak memberikan daya dukung yang kondusif karena pajak ini sangat strategis bagi penerimaan negara,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink