Ekonomi
Hari Ini Serikat Pekerja Ojol Gelar Aksi Demo Dan Matikan Aplikasi Secara Massal
![Ilustrasi ojol gelar aksi demo [kontan]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/02/Ojol-gelar-aksi-demo-a9e11613.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Aliansi Tuntut THR untuk Ojek Online (Ojol) mengadakan aksi demo di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (17/2/2025).
Selain mengadakan aksi unjuk rasa, aliansi juga mengadakan off bid atau mematikan aplikasi ojol secara massal di berbagai kota yang ada di Indonesia.
“Hari ini, Senin 17 Februari 2025, kami Aliansi Tuntut THR Ojol menuntut THR untuk ojol, taksol (taksi online) dan kurir dengan melakukan aksi di Kemenaker dan di seluruh kota Indonesia dengan melakukan aksi off bid (matikan aplikasi) massal,” tutur Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang juga korlap aksi, Lili Pujiati, pada keterangan tertulisnya di Senin pagi.
“Tuntutan THR ini berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur kami sebagai pekerja tetap karena telah memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah dalam hubungan kerja,” ujarnya.
Kata Lili, Peraturan THR ojol ini sedang dibuat Kemenaker. Dalam waktu dekat rencananya peraturan ojol ini akan dikeluarkan.
Oleh sebab itu, aliansi menuntut THR diberikan senilai 1 bulan upah (UMP) serta diberikan H-30 sebelum Hari Raya.
“Kami juga menolak hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas. Karena fleksibilitas dalam kemitraan adalah dalih platform untuk menghindar dari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksol, dan kurir,” ujar Lili.
“Padahal, pengemudi ojol jelas telah memberi kontribusi yang signifikan bagi ekonomi. Bisnis platform sangat diuntungkan dengan super profit yang tinggi dengan mengorbankan kesejahteraan pengemudi ojol,” ujarnya.
Lili mengatakan keuntungan platform didapat dengan cara tak membayar upah minimum serta hak pekerja lainnya, misalkan upah lembur, cuti haid dan melahirkan, maupun jam kerja 8 jam.
Di satu sisi profit platform terus menghidupkan bisnis platform, namun di lain pihak telah mematikan kesejahteraan pengemudi ojol, taksol maupun kurir.
“Ketidakadilan ekonomi ini akibat platform tidak memberikan hak-hak pekerja seperti yang diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Lili.
“Maka negara harus hadir, Kemnaker harus mengeluarkan kebijakan populis yang jelas berpihak pada pengemudi ojol dan pekerja platform lainnya,” imbuhnya.
Selain itu, Lili juga menyoroti tentang fleksibilitas hubungan kemitraan yang menimbulkan persaingan usaha yang tak sehat.
Sebab hal tersebut akan membuat setiap platform berlomba untuk menerapkan upah (tarif) murah. Dampaknya sehingga yang menjadi pengemudi ojol, taksol dan kurir menjadi korban dan miskin.
Di lain sisi, insentif dari perusahaan platform selama ini dianggap tak mensejahterakan pekerja platform.
“Karena itu semua ternyata memaksa pengemudi untuk terus-menerus bekerja tanpa istirahat melebihi ketetapan jam kerja 8 jam,”ujar Lili.
Dia menyebutkan pengemudi ojol terpaksa bekerja 17 jam bahkan lebih sebab upah (pendapatan) per orderan yang tak pasti dari hasil perhitungan algoritma platform yang sepihak menguntungkan platform.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion