Connect with us

Ekonomi

PMK Tentang PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah Diterbitkan Kemenkeu

Published

on

PMK tentang PPN 12 % untuk barang mewah telah terbit [ indoraya]

Jakarta, Bindo.id – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Aturanya yang ditetapkan yakni PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean.

Di Pasal 5 butir a PMK 131 Tahun 2024 tersebut, pemerintah masih menetapkan tarif PPN 11 persen pada barang mewah selama 1 hingga 31 Januari 2025.

Dasar pengenaan PPN barang mewah di periode tersebut memakai nilai lain senilai 11 per 12 dari harga jual. Apabila nilai lain itu dikalikan dengan tarif 12 persen, maka angka yang diperoleh yakni 11 persen.

“Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual,” bunyi dari Pasal 5 a PMK 131 Tahun 2024.

Mulai tanggal 1 Februari 2025, tarif PPN untuk barang mewah diberlakukan 12 persen secara penuh sebab dasar pengenaan pajaknya yakni harga jual atau nilai impor langsung.

“Mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),” isi Pasal 5 b PMK 131 Tahun 2024.

Sedangkan di Pasal 2 ayat 2 PMK itu berbunyi “Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor.”

Baca Juga  Pertama Di Indonesia, Pameran Rumah Bebas PPN Kini Resmi Digelar

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Deni Surjantoro menuturkan pemerintah menerapkan pemberlakuan masa transisi disepanjang Januari 2025 pada kenaikan tarif PPN barang mewah.

“Anggap saja transisi kan. Nanti (kenaikan PPN jadi 12 persen) dimulai tanggal 1 Februari 2025. Kan juga kasihan kalau ada yang sudah inden Desember tahu-tahu ini sudah (naik PPN-nya di) Januari,” ujarnya, Rabu (1/1/2025).

Akan tetapi dirinya menekankan pemberlakuan PPN 11 persen barang mewah selama Januari 2025 hanya untuk di tingkat konsumen akhir atau masyarakat.

Sebab tujuan dari kebijakan ini memang untuk mempermudah masyarakat beradaptasi dengan naiknya tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada barang mewah.

“Misalnya kamu beli mobil di dealer, berarti kamu konsumen akhir. Jadi selama Januari ini hitungannya harga jual mobil dikali 11/12, kemudian dikali 12 persen sehingga ketemunya tetap 11 persen,” ujarnya.

Pada tingkat pabrikan, distributor, developer, maupun di atas konsumen akhir, tarif PPN barang mewah akan tetap diberlakukan PPN 12 persen di Januari 2025.

“Pengenaan PPN itu hulu ke hilir. Jadi kalau di atas-atasnya (konsumen akhir) tetap langsung 12 persen. Misalnya dari pabrikan langsung ke distributor atau kemana, itu 12 persen. Kayak rumah mewah dari developer langsung,” ungkapnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion