Connect with us

Ekonomi

Peritel yang Telanjur Naikkan PPN Diberikan Waktu 3 Bulan Sesuaikan Sistem Kebijakan PPN Terbaru

Published

on

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo [kontan]

Jakarta, Bindo.id – Pelaku usaha ritel diberikan waktu 3 bulan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, untuk menyesuaikan sistem dengan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terbaru.

Pemerintah sudah memberlakukan tarif efektif PPN barang dan jasa non-mewah tak mengalami kenaikan tanggal 1 Januari 2025 atau tetap 11 persen.

Akan tetapi beberapa peritel terlanjur mengganti hitungan PPN pada sistem mereka dengan menggunakan tarif PPN 12 persen. Hal ini menyebabkan sebagian masyarakat terkena PPN 12 persen pada sejumlah barang maupun jasa dari yang semestinya hanya 11 persen.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menuturkan pihaknya sudah melakukan diskusi dengan para pelaku ritel untuk memberi waktu tiga bulan menjadi masa transisi supaya peritel bisa menyesuaikan sistem mereka.

“Kami lagi duduk diskusi, kira-kira 3 bulan cukup enggak sistem mereka diubah? itu yang kami coba nanti dudukkan,” tuturnya ketika media briefing di kantornya, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Selama 3 bulan ini, DJP juga akan mencermati apakah terdapat sistem internal mereka yang harus diubah atau dilakukan perbaikan agar memperlancar pengimplementasian kebijakan tarif PPN terbaru.

“Saya masih ngecek ke sistem kita juga, seperti apa sistem pada waktu transisi ini kita jalankan. Jadi kami mentransisikan supaya kebijakan dapat berjalan dengan baik, secara aplikatif, sistemnya pun dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Konsumen dapar klaim kelebihan PPN 12 persen, namun …

Konsumen atau masyarakat yang sudah terkena tarif PPN 12 persen oleh retailer, DJP juga memastikan akan mengembalikan kelebihan pungutan pajak itu.

“Secara prinsip, haknya negara kita mesti pastikan masuk tapi haknya wajib pajak yang bukan haknya negara harus kita kembalikan,” ujarnya.

Akan tetapi hingga saat ini DJP masih merumuskan mekanisme yang mengatur tentang cara pengembalian kelebihan pungutan pajak itu.

Baca Juga  Daftar Tarif Tol Dalam Tol Dalam Kota Akan Naik Tanggal 22 September

Kata Suryo, selama ini cara pengembalian kelebihan pungutan pajak dapat bermacam-macam baik lewat kompensasi langsung dari retailer ke konsumen ataupun dengan membenarkan faktur pajak.

Namun DJP ingin supaya mekanisme pengembaliannya dapat seragam sehingga butuh aturan untuk itu.

“Caranya seperti apa? Nanti kita coba terus dudukkan. Dan saya mencoba untuk berjanji tidak memberatkan wajib pajak di sisi yang sebelahnya lagi,” ujarnya.

Dilansir dari Kontan.co.id, transaksi di platform seperti di Google, Apple bahkan layanan kredit iklan di Shopee maupun Tokopedia, seluruhnya telah memberlakukan tarif PPN 12 persen. Bukti dari penerapan PPN 12 persen tersebut dapat dilihat dari layanan Apple One. Pada layanan Apple One pelanggan membayar Rp 149.000 per bulan. Dari jumlah itu, terdata Rp 15.964 dioalokasikan PPN 12 persen.

Tak hanya itu, top up saldo iklan Shoppe juga terkena PPN 12 persen. Pada pembelian kredit iklan di Tokopedia Rp 100.000, konsumen juga harus membayar tambahan senilai Rp 12.000 untuk PPN. Sehingga total yang harus dibayarkan konsumen senilai Rp 112.000.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion