Ekonomi
Kementerian Lingkungan Hidup Hentikan Sementara Proyek Pengerukan Pasir Laut Ilegal Di Pulau Pari
Jakarta, Bindo.id – Kementerian Lingkungan Hidup telah menghentikan sementara proyek pengerukan pasir laut yang ada di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Rizal Irawan, menyebutkan hal itu dilakukan sebab proyek tersebut tidak punya izin.
“Kami akan melakukan pendalaman terkait dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dengan melibatkan ahli untuk meneliti dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan,” ujar Rizal pada keterangan tertulis, Sabtu (25/1/2025).
Tim pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil sedang melakukan pemeriksaan penanggung jawab usaha atau kegiatan yang mengeruk pasir laut itu.
Pihaknya juga melakukam koordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang berwenang untuk menerbitkan izin serta mengadakan pengawasan.
“Kami berkomitmen untuk melindungi lingkungan hidup dari aktivitas yang merusak, serta memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Rizal.
Dari pendataan, pengerukan tersebut diduga dilaksanakan untuk reklamasi resor wisata. Akan tetapi pengelola tidak punya izin usaha, persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, maupun persetujuan teknis pengelolaan lingkungan hidup.
“Tidak adanya dokumen lingkungan sebagai pedoman meningkatkan risiko kerusakan terhadap ekosistem, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan mangrove,” ujar Rizal.
Kat Rizal, berdasar pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan Kementerian Lingkungan Hidup berwenang untuk melakukan pengawasan serta penindakan atas pelanggaran serius pada bidang perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup masih melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini serta memastikan langkah hukum ditegakkan demi menjaga kelestarian lingkungan ataupun kesejahteraan masyarakat.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko sebelumnya telah menerangkan pengerukan terjadi di Pulau Biawak, bagian dari gugusan Pulau Pari. Pulau Biawak adalah pulau pribadi.
“Namun langsung dilakukan pengecekan bahwa izin KKPRL-nya (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut) belum diurus atau belum diterbitkan,” ujar Sigit.
Dia mengatakan meskipun lokasi itu milik pribadi, Pemerintah Daerah berhak untuk melakukan penghentian proyek pengerukan pasir laut ilegal tersebut.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion