Ekonomi
Rencana PPN 12 Persen Akan Dikenakan Hanya Pada Barang Mewah
![PPN 12 Persen hanya untuk barang mewah [portaljtv]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2024/12/PPN-12-Persen-hanya-untuk-barang-mewah-808c5201.jpeg)
Jakarta, Bindo.id – Teka-teki tentang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen diberlakukan hanya untuk konsumen yang membeli barang mewah.
Kabar tersebut disampaikan oleh para petinggi DPR setelah menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menuturkan tarif PPN 12 persen untuk konsumen barang mewah tersebut adalah hasil diskusi mereka bersama Prabowo.
“Diterapkan secara selektif, selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga, pemerintah hanya memberi beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” tutur Misbakhun saat jumpa pers di Istana.
Kata Misbakhun, tarif PPN 11 persen akan tetap berlaku untuk masyarakat kecil.
Pemerintah selanjutnya akan mempelajari tentang PPN yang tak hanya satu tarif ini.
“Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku. Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah dilakukan kajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam 1 tarif,” ujarnya.
Misbakhun menyebabkan tarif PPN 12 persen akan tetap diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025 berdasarkan amanat undang-undang.
Akan tetapi, Misbakhun meminta kepada masyarakat agat tak perlu khawatir soal kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, kesehatan, maupun perbankan.
Sebab, pelayanan umum maupun jasa pemerintahan tetap tak akan dikenakan PPN.
“Bapak Presiden juga berusaha mentertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal sehingga akan tambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi,” ujar Misbakhun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan akan terdapat banyak hal yang dikecualikan dari PPN.
Kata Airlangga, tak semua barang dikenakan tarif PPN, baik yang 11 persen ataupun 12 persen.
“PPN itu akan dibahas dan difinalisasi seperti yang saya sampaikan dalam pertemuan ke depan. Yang dapat saya sampaikan adalah tidak semua barang kena PPN, apakah itu PPN 11 persen, beberapa barang dikecualikan, utamanya bahan pokok dan penting itu sebagian besar bebas fasilitas tanpa PPN,” tutur Airlangga saat di Istana, Kamis.
“Demikian juga untuk pendidikan dan kesehatan. Akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari PPN. Sejalan dengan apa yang dilakukan hari ini,” ujarnya.
Akan tetapi, Airlangga menuturkan bahwa pemerintah masih mempersiapkan daftar barang apa saja yang akan dikecualikan dari tarif PPN.
“Pemerintah sedang siapkan paket kebijakan ekonomi yang akan nanti disiapkan, dan Pak Presiden minta dimatangkan dan mudah-mudahan seminggu ke depan bisa dituntaskan,” ujar Airlangga.
Usul Pajak Diturunkan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan DPR juga menyampaikan usulan kepada Prabowo tentang penurunan pajak pada kebutuhan pokok yang menyentuh langsung masyarakat.
Kata Dasco, Prabowo menjawab akan mempertimbangkan serta melakukan kajian terkait denga usulan penurunan pajak ini.
“Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” tutur Dasco.
Dasco menuturkan Prabowo akan meminta Menkeu Sri Mulyani serta sejumlah menteri terkait untuk membahas usulan penurunan pajak ini.
Dia menyebutkan usulan penurunan pajak tersebut disampaikan oleh masyarakat.
“Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR, tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” ujar Dasco.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion