Ekonomi
Mulai 1 Januari Beberapa Jenis Ikan Terkena PPN 12 Persen
Jakarta, Bindo.id – Beberapa makanan mewah akan terkena tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, pada tanggal 1 Januari 2025.
PPN 12 persen juga termasuk produk perikanan premium.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin menyampaikan hal itu di video yang diunggah di akun Instagram resmi KKP, @kkpgoid Kamis (19/12/2024).
Dia berpendapat produk ikan premium secara umum bisa dikategorikan berdasarkan sejumlah kriteria, yakni punya standar khusus, segmen pasar spesifik atau eksklusif, harga rekatif lebih mahal, dan pada umumnya dijual di hotal, restoran, maupun pasar modern.
“Konsumsi produk perikanan premium biasanya dipengaruhi oleh pola hidup sehat, peningkatan pendapatan seseorang, serta pengaruh informasi dari media sosial,” ujar Doni.
Jenis ikan premium apa saja yang terkena PPN 12 persen?
Jenis ikan yang terkena PPN 12 persen
Kata Doni, sejumlah contoh produk perikanan premium yang akan terkena PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 misalnya ,,
- Ikan salmon
- Ikan trout
- Ikan tuna premium
- King crabs
- Snow crabs
Produk ikan tersebut terkena PPN 12 persen sebab sebagian besar berasal dari hasil impor.
“Sebagian besar produk-produk ini dipenuhi dari hasil impor karena memang tidak ada komoditasnya di perairan Indonesia,” tuturnya.
Dari data importasinya, impor ikan salmon dan trout ke Indonesia di periode Januari-November 2024 sebanyak 8,55 ribu ton dan nilainya sebesar 66,63 juta dollar AS atau sekitar Rp 1 triliun.
Pada jenis king crabs serta snow crabs sebanyak 1,24 ribu ton dan nilainya sebesar 11,43 juta dollar AS atau sekitar Rp 186 miliar.
Walaupun sejumlah komoditas perikanan berasal dari hasil impor, Doni menekankan hal tersebut tak akan berpengaruh pada posisi Indonesia sebagai negara net eksporter.
Sebab, nilai ekspor produk perikanan Indonesia jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan nilai impor produk perikanan.
“Nilai ekspor kita jauh lebih tinggi dibanding nilai produk perikanan yang kita impor. Ini dibuktikan oleh data periode Januari sampai dengan November 2004, di mana nilai ekspor produk Perikanan Indonesia mencapai 5,38 miliar dollar AS atau naik 5,09 persen,” ujarnya.
Impor perikanan terjadi penurunan hingga 22,69 persen atau 0,47 miliar dollar AS, sehingga terjadi surplus neraca perdagangan senilai 4,91 miliar dollar AS atau naik 8,8 pesen, jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu.
Berdasarkab data itu, dirinya memastikan kenaikan PPN 12 persen tak akan berpengaruh terhadap kebutuhan perikanan di Indonesia.
“Dari penjelasan ini, dapat saya sampaikan bahwa produk perikanan premium memiliki segmentasi konsumen tertentu, sehingga penerapan PPN 12 persen pada produk perikanan premium, kami yakin tidak memengaruhi kebutuhan perikanan di semua lapisan masyarakat secara keseluruhan,” ujar Doni.
“Karena pada dasarnya konsumen perikanan premium telah memiliki pasar sendiri, misalnya seperti industri perhotelan, katering, bahkan komunitas terbatas lainnya, yang memang memiliki tujuan tertentu dalam peningkatan kualitas kesehatan,” imbuhnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion