Connect with us

Ekonomi

Industri Pengolah Susu Segar Di Jateng Dan Di Jatim Diawasi Satgas Pangan Polri

Published

on

Satgas Pangan Polri awasi industri pengolah susu segar [kumparan

Jakarta, Bindo.id – Satgas Pangan Polri mengadakan monitoring keamanan, mutu serta penyerapan susu segar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Daerah yang dilakukan monitoring yakni Boyolali, Blitar serta Pasuruan.

Hal ini sebagai respons dari ramainya aksi mandi susu serta membuang susu yang dilakukan oleh peternak sapi perah maupun pengepul susu yang ada di Boyolali, Jawa Tengah.

Adanya aksi protes itu disebabkan pembatasan kuota di industri pengolahan susu (IPS) yang dianggap berkurang.

Oleh karena itu, Satgas Pangan Polri bersama dengan Kementerian Pertanian melakukan pengecekan ke lokasi IPS yang tak menyerap secara optimal susu segar dari peternak/KUD.

Alasan pembatasan tersebut disebabkan kualitasnya di bawah standar.

“Padahal, pihak peternak/KUD merasa sudah menjaga kualitas sesuai standar (SOP) yang ditentukan dari perusahaan, agar mutu kualitas susu tetap baik dan diserap oleh IPS. Tapi sering ditolak saat mengirimkan susu atau dikurangi kuota kirimnya,” ujar Anggota Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Piter Yanottama, Jumat (13/12/2024).

Kata Piter, ada temuan beberapa perusahaan secara sepihak menolak penyerapan susu dengan alasan kualitas.

Hal ini tentunya menyebabkan para peternak kerugian yang besar, sebab stok susu yang sudah rutin terkumpul pada setiap harinya dengan jumlah puluhan ton akan rusak dalam kurun waktu 1 hingga 2 hari.

“Adanya perbedaan metodologi cek laboratorium kualitas susu antara IPS dengan pihak KUD atau peternak. Sehingga data atau angka hasil cek laboratorium masing-masing berbeda, dan oleh IPS dianggap tidak sesuai standar kualitas susu yang mereka tetapkan,” ujarnya.

Dirinya juga mengingatkan perusahaan atau industri pengolahan susu agar tetap berkomitmen untuk menyerap susu dari peternak/KUD yang sudah lolos uji lab berdasarkan kuota dalam nota kerja sama antara mereka.

“Jangan secara sepihak atau di tengah jalan, tiba-tiba pihak IPS menolak pengiriman susu atau mengurangi kuota sesuai MOU kerja sama dengan KUD. Pihak peternak/KUD harus terus dan wajib menerapkan SOP untuk menjaga kualitas dan mutu susu, sehingga lolos uji laboratorium sesuai standar IPS,” ujar Pieter.

Perusahaan yang dijadikan lokasi kegiatan pengawasan yakni PT Indolakto di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Perusahaan itu diketahui mendapat sumber susu dalam negeri (SSDN) rata-rata sekitar 100 ton per hari. Sumber susu tersebut berasal dari 9 koperasi unit desa, 7 pengepul, serta 2 peternakan pribadi.

Penyidik Madya Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Teguh Widodo menyebutkan pada prosesnya, tak terdapat nota kesepahaman antara IPS dengan para supplier susu (koperasi, pengepul, atau peternak).

Akan tetapi, IPS memberi informasi kepada para supplier susu tentang rencana produksi.

“Penyerapan susu melalui sistem PO (pre order) berdasarkan kebutuhan untuk produksi,” ujar Teguh.

Kata Teguh, harga dasar susu dibanderol Rp8.000,00-Rp8.500,00 per kilogram tergantung dari kualitas susu.

Jika kualitas susu bagus, diberikan bonus serta jika kualitas susu jelek atau di bawah standar, maka akan diberi penalti.

“Parameter yang diperiksa adalah organoleptik (warna, bau, rasa, dan kekentalan), uji fisika, suhu penerimaan, berat jenis (BJ), titik beku, uji alkohol, uji mendidih, dan uji kimia (total solid, lemak, protein, laktosa, pH, kadar asam, SNF, dan cemaran mikroba),” ujar Teguh.

Teguh menyebutkan tanggal 11 November 2024 sempat terjadi 10 kali penolakan tentang kualitas susu sebab tak uji standar. Pengujian standar yakni :

  • uji peroksida sebanyak 6 kali
  • uji alkohol yang positif sebanyak 3 kali
  • suhu susu yang tinggi saat penerimaan sebanyak 1 kali.

Dari hasil monitoring pihaknya menunjukkan bahwa keamanan, mutu, serta penyerapan susu di PT Indolakto Purwosari telah memenuhi standar mutu maupun keamanan yang diterapkan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *