Ekonomi
Komdigi Dan OJK Integrasikan Data Untuk Perkuat Pengawasan Judi Online
Jakarta, Bindo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jalin kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakujan integrasi data.
Hal ini dilakukan dalam rangka memperketat pengawasan transaksi judi online atau judol melalui rekening.
Sistem data yang dimiliki oleh Komdigi, yaitu CekRekening.id, akan diintegrasikan dengan layanan Anti Scam Center (ASC) yang dimiliki OJK.
CekRekening.id sebagai portal untuk melakukan pelaporan maupun pencarian rekening bank dan e-Wallet yang terindikasi dengan tindak pidana.
Sedangkan ASC sebagai platform integrasi untuk menangani kasus penipuan online yang dimiliki OJK.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menuturkan kolaborasi ini untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta kepada seluruh lembaga/instansi bekerja sama untuk basmi judi online.
“Kalau memang ini terpantau, mohon maaf kita akan block. Kita akan tegas. Kemkomdigi akan mengirimkan data-data itu. Ketua OJK sudah menyatakan kalau memang ini sudah jelas aktivitas keuangan ilegal, maka akan langsung diblok,” tuturnya setelah mengadakan pertemuan dengan OJK di Kantor Komdigi Jakarta, Kamis (14/11/2024).
“Ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi, bagi yang mungkin sedang, pernah, tidak lagi bermain-main dengan judi online,” ujarnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebutkan pembentukan Anti Scam Center sedang di tahap finalisasi
Keberadaannya disebut menjadi suatu gagasan serta kapasitas baru yang diharapkan bisa semakin mendorong peningkatan integritas dari sektor jasa keuangan.
“Di sisi lain, memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, pada pengguna jasa keuangan yang utamanya berbasis online, sehingga tingkat kepercayaan dan upaya kita untuk menjaga masyarakat dan konsumen menjadi lebih baik lagi,” ujar Mahendra.
Kata Mahendra, saat Anti Scam Center sudah resmi dioperasikan, pihaknya tak hanya melakukan pemantauan rekening saja, akantetapi transaksi dompet digital diantaranya GoPay, DANA, bahkan OVO juga akan dipantau.
Dirinya menuturkan jika di layanan tersebut ditemukan terdapat transaksi judol, Bank Indonesia (BI) akan melakukan tindakan pemblokiran.
“Iya betul (akan diblokir), akan kita perketat pengawasannya,” ujar Mahendra.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion