Connect with us

Ekonomi

Direktorat Baru Akan Dibentuk Kemenaker Untuk Menangani Pekerja Penyandang Disabilitas

Published

on

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli [ntvnews]

Jakarta, Bindo.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan unit kerja baru di Kemenaker.

Unit jerja baru ini fokus menangani pekerja penyandang disabilitas dmmaupun tenaga kerja khusus. Kata Yassierli, nantinya Kemenaker akan membentuk direktorat baru dalam menangani mereka.

“Kami di Kementerian Ketenagakerjaan sedang melakukan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), yang awalnya itu belum menjadi perhatian khusus di kementerian kami, insyaallah kami sedang berusaha menjadikan satu direktorat khusus yang menangani mulai dari pembinaan, pelatihan, hingga penempatan penyandang disabilitas dan tenaga kerja khusus,” tuturr Yassierli dilansir siaran pers Kemenaker, Senin (25/11/2024).

Yassierli menuturkan keberadaan unit kerja itu sebagaui bentuk keseriusan Kemenaker untuk mendukung tenaga kerja disabilitas.

Dirinya menuturkan, saat ini penduduk usia kerja (PUK) disabilitas ada sekitar 5,17 juta orang dan jumlah angkatan kerja disabilitas sebanyak 1,04 juta orang.

Pada Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) disabilitas baru mencapai 20,14 persen. Sedangkan di Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) disabilitas sekitar 10,8 persen. Oleh sebab itu, Yassierli berpendapat isu tenaga kerja disabilitas memang perlu prioritas pada penanganannya.

Di lain sisi, isu tentang penyandang disabilitas juga sudah tercantum di Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Kami melihat ini suatu prioritas penting yang harus kita perhatikan bersama dan ini sejalan dengan Asta Cita Pak Presiden Prabowo,” tuturnya.

Pada Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 diatur soal kewajiban bagi pengusaha buat melindungi pekerja yang merupakan penyandang disabilitas.

Kewajiban perlindungan pada pekerja penyandang disabilitas tersebut sebagai amanat Pasal 67 UU Cipta Kerja.

Baca Juga  Kemenpan RB Tanggapi Rencana WFH Bagi ASN DKI Jakarta Selama KTT ASEAN

“Pengusaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan,” isi Pasal 67 ayat (1) UU Cipta Kerja.

Di Pasal 67 Ayat (2) UU Cipta Kerja dijelaskan, pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 Ayat (1) dilakiù sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion