Connect with us

Ekonomi

Upaya OJK Dalam Transformasi Di Sektor Perasuransian, Penjaminan, Serta Dana Pensiunan

Published

on

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono [infobanknews]

Jakarta, Bindo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan berbagai upaya untuk mengadakan transformasi pada sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).

Hal ini untuk semakin mendorong kontribusi sektor PPDP untuk pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menuturkan transformasi serta reformasi pada bidang PPDP telah, sedang, serta akan terus dilaksanakan oleh OJK baik di sisi pengaturan, pengembangan, perizinan maupun pengawasan bidang PPDP.

“Transformasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen, kepentingan industri dan juga perspektif makro ekonomi untuk memberikan kontribusi terhadap negara,” ujar Ogi, saat FGD bersama media di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Ogi menjelaskan pihaknya secara konsisten mengadakan upaya simultan untuk menyelesaikan current issues serta pengembangan sektor PPDP secara bersamaan.

“Dalam penyelesaian perusahaan yang bermasalah, OJK terus melakukan komunikasi kepada publik serta berbagai tindakan yang mendorong penyelesaian secara objektif, tegas, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen,” ujarnya.

Di sisi penguatan serta pengembangan yang diadakan pada sektor PPDP, sejumlah fokus utama yang dilaksanakan diantaranya :

  • peningkatan permodalan dan pendalaman pasar
  • penguatan governansi dan manajemen risiko
  • penguatan ekosistem sektor PPDP
  • penerapan best practices dan standar internasional

Sebagai bagian dari transformasi ini, secara konsisten OJK juga memenuhi komitmen untuk memberikan dukungan UU P2SK.

Tahun 2023 OJK telah menerbitkan 10 Peraturan OJK (POJK) di bidang PPDK serta rencana 10 POJK di tahun 2024 termasuk sejumlah SEOJK untuk penjelasan ketentuan teknis.

Pada tahun 2025, OJK juga telah memetakan penerbitan POJK yang memberikan dukungan transformasi pada sektor PPDP.

Penguatan di internal OJK juga terus dilakukan.

Baca Juga  Cara Cek Data Pribadi Dipakai Pinjol, Begini Caranya

Salah satunya yakni membangun sistem informasi demi mendukung pengawasan dengan pembuatan Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME). Tujuannya yakni untuk mengadakan pengawasan terintegrasi pada bidang PPDP dengan berbasis teknologi atau supervisory technology.

OJK juga sedang di proses membangun database pemegang polis asuransi nasional serta kepesertaan dana pensiun.

Lewat database ini, OJK bisa melakukan analisis data asuransi serta dana pensiun secara lebih granular.

Sehingga bisa memperkuat pengawasan, riset dan pengembangan, maupun pengambilan keputusan yang lebih komprehensif.

Salah satu fokus OJK lainnya pada penguatan serta pengembangan sektor perasuransian yakni dari sisi permodalan.

Misalnya, di sektor perasuransian sudag diterbitkan POJK 23/2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Asuransi yang memperkuat permodalan perasuransian secara bertahap baik di tahun 2026 serta tahun 2028.

Di sisi perizinan, OJK juga telah mengadakan sejumlah transformasi. Misalnya penyederhanaan proses persetujuan atau pelaporan Produk Asuransi.

Sedangkan di sisi pengawasan, beberapa program juga sudah dilaksanakan. Misalnya koordinasi pengawasan end to end yang memiliki tujuan untuk memperkuat pengawasan dengan three layers pengawasan, persiapan implementasi PSAK 117, penguatan pelaporan.

Selain itu juga adanya pendelegasian kewenangan pengawasan kepada Kantor OJK dalam rangka mendekatkan industri dan pengawasnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion