Connect with us

Ekonomi

Tanggapan Manajemen Sritex Usai Dinyatakan Pailit Pengadilan Negeri Semarang

Published

on

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex [suara]

Jakarta, Bindo.id – Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menyampaikan tanggapannya setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Manajemen Sritex sudah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang telah dinyatakan oleh PN Semarang itu.

“Kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan pada stakeholder,” ujar manajemen pada keterangan tertulis, Sabtu (26/10/2024).

Manajemen menuturkan upaya itu sebagai wujud tanggung jawab kepada para kreditor, pelanggan, karyawan serta pemasok yang sudah bersama-sama memberikan dukungan pada usaha tekstil Sritex selama lebih dari setengah abad.

“Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Pihak manajemen juga mengaku memerlukan dukungan dari pemerintah beserta pemangku kepentingan lain supaya bisa terus berkontribusi untuk kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan.

Saat ini Sritex yang usianya 58 tahun dan menjadi perusahaan tekstil terbesar yang ada di Asia Tenggara.

“Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung 50.000 dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex,” ujar manajemen

Perusahaan tekstil Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang tercantum di Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).

Pemohon dari perkara ini yakni PT Indo Bharta Rayon.

Dalam perkara ini mengadili para termohon yaitu PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, beserta PT Primayudha Mandirijaya.

Para termohon itu dianggal lalai untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon sesuai dengan putusan homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

“Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya,” isi petitum perkara itu, dilansir pada Rabu (23/10/2024).

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Resmi Dibuka JICAF 2024 Untuk Rayakan Seni Kreatif Dan Visual