Ekonomi
Tanggapan Kemendag Tentang Platform Jastip Beli Barang
Jakarta, Bindo.id – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menanggapi tentang penemuan platform Jastip Beli Barang ilegal yang ditemukan oleh KemenKop-UKM.
Moga menuturkan pihaknya akan menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DJPKTN) untuk melakukan monitring platform itu.
“Kami akan bekerjasama dengan DJPKTN untuk memonitoring itu,” tuturnya setelah hadir di acara Program UMKM Jago 2024 di Jakarta, Senin (7/10/2024).
Moga menuturkan pada prinsipnya apapun wujud bisnis usaha yang masuk ke Indonesia harus patuh pada regulasi yang ada.
Jika bisnis yang masuk ke Indonesia berupa marketplace, maka harus patuh dengan Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Hal tersebut untuk memproteksi serta memberikan perlindungan pada produksi di dalam negeri.
“Makanya kita harus bisa menata terkait dengan tata kelola perdagangan melalui sistem elektronik, sehingga ke depan industri dalam negeri juga dapat bersaing dan juga platform dalam negeri juga dapat bersaing,” ujarnya.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) sebelumnya menemukan platform jasa titip (jastip) beli barang ilegal usai melarang aplikasi Temu masuk di Indonesia.
Plt Deputi Bidang UKM Kemenkop-UKM Temmy Satya Permana menuturkan pemerintah menemukan platform jastip ilegal usai pemerintah melakukan penutupan transaksi cross-border di bawah 100 dollar AS.
“Jadi bukan hanya (aplikasi) Temu sebetulnya. Di cross-border lain juga ada. Kan setelah kemarin kita tutup di bawah 100 dollar, banyak yang tutup itu cross-border. Itu ada (platform) titipan. Pokoknya tinggal kita cari linknya, masukkan ke aplikasi itu,” ujar Temmy saat konferensi pers di kantor Kemenkop-UKM, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion