Connect with us

Ekonomi

2 Kapal Singapura Sering Curi Pasir Di RI Tapi Baru Ketahuan

Published

on

Kapal berbendera Singapura sering bolak-balik curi pasir di RI tapi baru ketahuan [bisnis]

Batam, Bindo.id – Dua kapal Singapura, MV YC 6 dan MV ZS 9, terciduk mencuri pasir laut di perairan Indonesia.

Aksi kedua kapal tersebut sudah beberapa kali dilakukan, akan tetapi baru tertangkap baru-baru ini.

Usai beberapa kali melakukan aksi pencurian pasir laut, kapal MV YC 6 dan MV ZS 9 kini diamankan aparat dari Kapal Pengawas (KP) Orca 3.

Kapal Pengawas (KP) Orca 3 tersebut merupakan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

MV YC 6 dan MV ZS 9 termasuk kapal jenis penghisap pasir (dradger) serta penampung pasir (dumping). Kapal tersebut biasa dipakai untuk mendukung proyek pembangunan reklamasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengaku turut ikut langsung untuk menangkap basah 2 kapal yang berbendera Singapura tersebut saat berada di perairan Batam.

“Ini bukti keseriusan kami, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen perizinan yang sah,” ujar pria yang akrab disapa Ipung, dilansir dari keterangan resmi KKP, Sabtu (12/10/2024).

Tak sengaja ditangkap

Penangkapan kedua kapal tersebut dapat dibilang tak disengaja. Sebab saat itu Kapal Orca 3 sedang berangkat menuju ke Pulau Nipah untuk mengantarkan pejabat KKP dari Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2024.

Saat di tengah perjalanan, rombongan pejabat KKP yang ada di kapal melihat ada aktivitas mencurigakan dua kapal di tengah laut perairan Batam.

Kapal Orca 3 kemudian diminta untuk mendekat serta mengadakan pemeriksaan.

Ketika melakukan pemeriksaan, MV YC 6 memiliki ukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT. Kapal tersebut terindikasi melakukan aktivitas penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tak sesuai dengan aturan maupun ketentuan.

Baca Juga  Yuk! Nikmati Sensasi Berlayar dengan Kapal Phinisi di Perairan Kepri,

“Seharusnya setiap kapal punya dokumen, seperti mobil punya STNK (surat tanda nomor kendaraan). Kalau tidak ada STNK, tentunya ditilang, dong,” ujar Ipunnk dilansir dari Harian Kompas.

Kata Ipung, berdasarkan pengakuan nakhoda kapal tersebut, mereka sering sekali masuk ke wilayah Indonesia.

Bahkan dalam satu bulan mereka bisa masuk ke Indonesia sebanyak 10 kali, tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah.

Bahkan mereka tak memiliki dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda serta akta kelahiran.

Kapal penghisap pasir yang membawa sebanyak 10 ribu meter kubik pasir tersebut ada 16 orang Anak Buah Kapal (ABK). Mereka terdiri dari 2 orang WNI, 1 orang warga Malaysia serta 13 warga negara RRT 13.

Kata Ipunk, mereka menghisap pasir selama 9 jam dengan memperoleh 10 ribu (meter kubik). Aktivitas ini dilakukan selama 3 hari pada satu kali perjalanan.

“Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia,” tutur Ipunk.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion