Ekonomi
Kriteria Bangunan Yang Terkena PPN 2,4 Persen Pada Tahun 2025
Jakarta, Bindo.id – Mulai 1 Januari 2025, pajak pertambahan nilai (PPN) akan dinaikkan pemerintah.
Hal ini seperti yang ditetapkan di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) UU HPP, disebutkan tarif PPN senilai 11 persen awalnya berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Selanjutnya tarif PPN menjadi 12 persen akan mulai diberlakukan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Nominal pajak bangun rumah sendiri pada tahun 2025
Adanya kebijakan tersebut, salah satu pajak yang akan mengalami kenaikan yakni PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri.
Ketentuan tentanf PPN membangun rumah sendiri termasuk nominalnya sudah ditetapkan di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
“Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun rumah sendiri,” isi Pasal 2 Ayat (2) PMK.
Bunyi ayat berikutnya tertulis kegiatan membangun rumah sendiri seperti yang dimaksud di ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik berupa bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya dipakai sendiri atau dipakai oleh pihak lain.
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat (1) PMK itu, PPN dihitung, dipungut, serta disetor oleh orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri dengan nominal tertentu.
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” isi Pasal 3 Ayat (2).
Saat ini tarif PPN senilai 11 persen, besaran nominal tarif yang berlaku yakni 2,2 persen.
Jika PPN naik menjadi 12 persen, maka tarif yang berlaku tentu akan bertambah menjadi 2,4 persen di tahun 2025 nanti.
Kriteria kegiatan membangun rumah yang terkena PPN
Di Pasal 2 Ayat (4) telah tertulis sejumlah kriteria kegiatan dalam membangun rumah yang bisa terkena PPN di tahun 2025.
Merujuk di pasal itu, bangunan seperti yang dimaksud di ayat (3) berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dan memiliki kriteria sebagai berikut :
- Konstruksi utamanya berupa kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja
- Diperuntukkan untuk tempat tinggal atau sebagai tempat kegiatan usaha
- Memiki luas bangunan yang dibangun minimal 200m² (dua ratus meter persegi)
Kegiatan membangun sendiri seperti yang dimaksud di ayat (3) bida dilakukan secara:
- Sekaligus dengan suatu jangka waktu tertentu
- Bertahap dan merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tak lebih dari 2 (dua) tahun
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion