Connect with us

Ekonomi

Heboh Gaji Pekerja Akan Dipotong Program Pensiun Tambahan, Ini Tanggapan OJK

Published

on

Tanggapan OJK soal heboh gaji pekerja akan dipotong program pensiun tambahan [amartha]

Jakarta, Bindo.id – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menanggapi tentang heboh gaji pekerja akan dipotong lagi dengan program pensiun tambahan.

Ogi menuturkan memang amanah tentang program pensiun tambahan tertulis di Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dia berpendapat program pensiun sendiri dibuat demi meningkatkan kesejahteraan di hari tua untuk para pekerja, baik yang swasta ataupun aparat pemerintah.

“Jadi sebagaimana diketahui bahwa manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI Polri, pekerja formal itu relatif sangat kecil jadi sebagaimana diatur dalam pasal 189 jadi pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk peningkatan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum,” ujar Ogi saat konferensi pers, Jumat (6/9/2024).

Program pensiun yang bersifat wajib selama ini sebenarnya sudah diterapkan. Hal ini mencakup tentang program Jaminan Hari Tua serta Jaminan Pensiun yang menjadi sistem jaminan sosial nasional yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai swasta, Taspen untuk PNS, serta Asabri untuk TNI/Polri.

Akan tetapi di pasal 189 ayat 4 UU PPSK, kata Ogi, mengamanatkan pemerintah bisa mempunyai program pensiun yang sifatnya tambahan serta wajib dengan kriteria tertentu yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP).

Sejauh ini pemerintah belum membuat PP dalam penyelenggaraan pensiun tambahan ini. Isu tentang ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib tersebut juga belum ada.

Sejauh ini pihaknya hanya bertugas menjadi pengawas jika program tersebut jadi diterapkan dengan penerbitan PP.

Hingga saat ini, Ogi menerangkan belum terdapat rencana pembuatan PP pada program pensiun tambahan.

“PP belum diterbitkan dan OJK kapasitasnya sebagai pengawas untuk melakukan program pensiun yang diamanatkan PPSK. Kami dalam hal ini masih menunggu bentuk dari PP terkait Program Pensiun. Kata-katanya dapat jadi menunggu kewenangan yang ada dari pemerintah. Kita belum bisa bertindak lanjut sebelum PP diterbitkan,” ujar Ogi.

Baca Juga  Cegah Terjadinya Penipuan Keuangan, OJK Akan Bentuk "Anti-Scam Center"

Cakupan Minim Pada Program Pensiun

Kata Ogi, saat ini cakupan manfaat pensiun yang diterima oleh masyarakat di Indonesia tergolong masih minim.

Dari standar International Labour Organization (ILO) telah ditetapkan idealnya manfaat pensiun diterima 40% pekerja, akan tetapi di Indonesia baru sekitar 10-15% saja.

Walaupun sudah ada program pensiun wajib, Ogi menuturkan jumlahnya belum maksinal untuk menyentuh angka cakupan ideal yang telab ditetapkan oleh ILO.

“Upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum itu dari ILO ada standar ideal yaitu 40%,” ujar Ogi.

Pada intinya, tujuan pelaksanaan program pensiun menurut Ogi yakni untuk menjaga kesinambungan penghasilan para pekerja Indonesia usai masuk dalam usia pensiun.

“Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan,” tutur Ogi.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion