Connect with us

Ekonomi

PP Baru Yang Diteken Presiden Jokowi, Investor IKN Memperoleh HGB Langsung 95 Tahun

Published

on

Presiden Joko Widodo tanggal 12 Agustus 2024 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 [tirto]

Jakarta, Bindo.id – Presiden Joko Widodo tanggal 12 Agustus 2024 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Izin Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Dikutip dari salinan PP yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara hari Kamis (15/8/2024), aturan terbaru tersebut memberi izin kepada para investor di IKN untuk mendapatkan hak guna usaha (HGU) secara langsung dalam kurun waktu 95 tahun.

Aturan itu tertulis di pasal 18. Pasal 18 ayat (1) menerangkan bahwa Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah (HAT) lewat satu siklus pertama serta bisa dilakukan pemberian kembali pada satu siklus kedua ke para pelaku usaha yang terdapat dalam perjanjian.

Pasal (2) menerangkan bahwa yang dimaksud dengan siklus yaitu:

Pertama, HGU dengan jangka waktu paling lama 95 tahun lewat satu siklus pertama serta bisa dilakukan pemberian kembali pada satu siklus kedua dengan kurun waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan kriteria serta tahapan evaluasi.

Kedua, Hak Guna Bangunan (HGB) dalam kurun waktu paling lama 80 tahun dengan satu siklus pertama serta bisa dilakukan pemberian kembali kurun waktu satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun sesuai dengan kriteria maupun tahapan evaluasi.

Ketiga yakni hak pakai dalam kurun waktu paling lama 80 tahun lewat satu siklus pertama serta bisa dilakukan pemberian kembali dengan satu siklus kedua yang memiliki jangka waktu paling lama 80 tahun sesuai dengan kriteria serta tahapan evaluasi.

Di pasal 18 ayat (5) juga diterangkan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun sebelum HGU/HGB/hak pakai siklus pertama berakhir, pelaku usaha bisa mengajukan permohonan pemberian kembali HGU/HGB/hak pakai.

Baca Juga  Ridwan Kamil Dapat Undangan Khusus Untuk Dampingi Jokowi Kunjungan Kerja Di IKN

Dengan terbitnya aturan terbaru ini, teknis perolehan HGU selama 95 tahun yang sebelumnya dilaksanakan bertahap kini sudah berubah.

Sebelumnya di PP Nomor 12 Tahun 2023 diterangkan bahwa HGU diberikan paling lama 95 tahun lewat satu siklus pertama dengan 3 tahapan.

Tahap pertama yakni pemberian HGU dengan jangka waktu maksimal 35 tahun.

Di tahap kedua yakni perpanjangan hak (HGU) maksimal 25 tahun.

Tahapan ketiga yakni pembaruan hak maksimal 35 tahun.

Selanjutnya, HGU yang diberikan pada satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 tahun tercantum pada keputusan pemberian hak serta dicatat di sertifikat HGU.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion