Connect with us

Ekonomi

Perusahaan Tambang Diwajibkan Presiden Jokowi Untuk Bangun Persemaian

Published

on

Ilustrasi persemaian [kumparan]

Jakarta, Bindo.id – Perusahaan tambang mineral dan batu bara diwajibkan Presiden Jokowi untuk membangun fasilitas persemaian (nursery).

Hal ini seiring diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan yang diterbitkan pada tanggal 5 Agustus 2024 tersebut juga menyebutkan secara rinci kategori badan usaha tambang yang wajib membangun serta mengelola persemaian.

Kategori tersebut tercantum di pasal 2 pada aturan tersebut.

“Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batubara dilakukan oleh badan usaha pemegang: a. izin usaha pertambangan; b. izin usaha pertambangan khusus; c. izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian; d. kontrak karya; dan e. perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, yang Dokumen Lingkungan Hidupnya berupa Amdal,” isi aturan tersebut, dilansir Rabu (7/8/2024).

Pada peraturan tersebut juga diterangkan tentang kewajiban percepatan pembangunan serta pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha pertambangan mineral dan batubara perlu dilaksanakan lewat tahapan dari perencanaan sampai pelaksanaan.

Di aturan tersebut juga disebutkan semua biaya yang dibutuhkan badan usaha untuk mengadakan tahapan perencanaan serta pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam dibebankan kepada anggaran masing-masing badan usaha.

Jokowi memberi waktu percepatan pembangunan serta pengelolaan fasilitas persemaian sebagaimana dimaksud dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2025. Apabila tak dilakukan maka akan diberikan sanksi secara tegas.

“Terhadap badan usaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak melakukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi dari aturan tersebut.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Janji Muhammadiyah Akan Kembalikan Izin Tambang Apabila Lebih Banyak Merusak
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *