Connect with us

Ekonomi

Hanya Profesi Ini Di Tiket Pesawat Yang Bisa Cantumkan Gelarnya

Published

on

Ilustrasi penumpang pesawat [okezone]

Jakarta, Bindo.id – Ketika melakukan pemesanan tiket pesawat, calon penumpang tentu harus mengisi data pribadi diantaranya nama, tanggal lahir, maupun nomor identitas pribadi.

Akan tetapi calon penumpang tak pernah diminta untuk melakukan pengisian informasi gelar pekerjaan yang ditekuni kecuali profesi seorang dokter.

Dari sekian banyak pekerjaan yang ada, hanya mereka yang memiliki profesi sebagai dokter yang diwajibkan untuk melakukan pengisian gelarnya ketika memesan tiket pesawat.

Kenapa hanya dokter?

Dilansir dari salah satu unggahan yang ada di Instagram resmi Angkasa Pura I, Selasa (9/7/2024), ternyata ketentuan tersebut tujuannya untuk mempermudah awak pesawat untuk mencari bantuan ketika sedang terjadi kondisi darurat selama penerbangan.

Sebab seorang penumpang yang memiliki profesi sebagai dokter dianggap mempunyai kemampuan untuk memberikan bantuan kepada penumpang lainnya ketika dalam kondisi darurat.

Misalnya ketika seorang penumpang tiba-tiba memerlukan bantuan medis sebab kondisi penumpang tersebut.

“Hal ini bertujuan untuk memudahkan awak kabin saat memerlukan bantuan medis dalam keadaan darurat di pesawat,” isi tulisan Angkasa Pura I pada salah satu unggahannya.

Hal serupa juga sampaikan di web Aviation Stack Exchange. Di web tersebut dijelaskan saat penumpang membeli tiket pesawat secara online ada pilihan gelar yang bisa dipilih diantaranya Mr., Mrs., Dr., Rev., dan lain sebagainya.

Gelar dokter dimasukan di pilihan tersebut, harapannya awak pesawat bisa mencari bantuan medis apabila diperlukan.

Sayangnya di banyak kasus ternyata banyak calon penumpang yang salah paham tentang pencantuman gelar Dr. ini.

Tak sedikit kasus di mana gelar Dr. juga dipakai pada penumpang yang mempunyai gelar doktoral, diantaranya M.D., Ph.D, D.D., dan lain sebagainya.

Padahal gelar Dr. ini hanya dikhususkan untuk para dokter yang memang pekerjaannya di bidang medis.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Ditjen Hubud Sosialisasi Peraturan Penanganan Bagasi Tercatat di Pesawat