Connect with us

Ekonomi

Cegah Terjadinya Penipuan Keuangan, OJK Akan Bentuk “Anti-Scam Center”

Published

on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat anti-scam center atau pusat anti penipuan bersama dengan pihak terkait [livemint]

Jakarta, Bindo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat anti-scam center atau pusat anti penipuan bersama dengan pihak terkait.

Tujuan dari inisiasi ini yakni untuk meningkatkan pelindungan konsumen serta masyarakat terhadap penipuan yang dilakukan secara online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menuturkan anti-scam center ini harapannya bisa mengurangi berbagai jenis penipuan keuangan online yang masih marak terjadi.

“Anti-scam center ini juga Insya Allah akan menengarai rekening-rekening yang digunakan untuk ilegal, baik itu rekening penampungan maupun benefical owner dari itu,” ujarnya saat acara Edukasi Keuangan bagi Pelajar, Jumat (26/7/2024).

Dirinya menuturkan anti-scam center ini sebagai hasil dari inisiatif 16 kementerian lembaga yang ada di bawah Satgas Pasti.

“Tapi OJK yang koordinasikan,” ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyebutkan anti-scam center tersebut dibuat dalam rangka semakin meningkatkan pelindungan konsumen serta masyarakat soal penipuan secara online.

Penipuan online saat ini memanfaatkan layanan keuangan diantaranya transfer rekening bank, virtual account, maupun top-up di dompet digital (e-wallet).

“Maka OJK bersama regulator, lembaga, dan pihak terkait akan membentuk anti-scam centre,” ujarnya.

Target Anti-scam center akan beroperasi di waktu dekat ini.

“Untuk itu saat ini tengah dilakukan penyiapan dasar hukum, sistem informasi pendukung, mekanisme kerja dan lokasi dari anti-scam centre,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Kedudukan Indonesia Sejajar Dengan Negara G20 Lainnya Usai Resmi Jadi Anggota FATF