Ekonomi
Tak Memiliki Sertifikasi Halal 17 Oktober, Usaha Besar Akan Dikenakan Sanksi Dan UMKM Diberi Keringanan
Jakarta, Bindo.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan sertifikasi halal untuk para pelaku UMKM serta mengadakan launching zona khas di area kuliner halal Kampung Ujung, Laboan Bajo, NTT.
BPJPH juga mengingatkan agar segera melakukan pendaftaran sertifikasi halal pada produknya.
Pemberian sertifikasi halal tersebut dilaksanakan oleh Kepala Pusat Registrasi dan sertifikasi halal BPJPH Siti Aminah bagi para pelaku UMKM yang ada di Laboan Bajo, NTT, Rabu (8/5/2024).
Aminah memberikan imbauan kepada para pengusaha yang belum mendaftarkan sertifikasi halal produknya hingga tanggal 17 Oktober 2024 maka akan dikenakan sanksi.
“Ada dua sanksi yang akan mengikuti bila produknya belum bersertifikat halal, yang pertama akan ada teguran dari BPJPH kepada pelaku usaha,” ujar Aminah.
Nantinya, pihaknya akan mengadakan pengawasan. Apabila produk tersebut belum ada sertifikasi halal, maka ada diberikan teguran surat peringatan bagi para pelaku usaha. Kemudian yang kedua yakni produknya tidak boleh beredar
Namun, kata Aminah bagi para pelaku UMKM, akan mendapat keringanan yang diberikan selama kurun waktu 3-6 bulan.
Hal itu disebabkan tak semua pelaku UMKM sudah memahami regulasi tentang sertifikasi halal.
“Misalnya pelaku UMKM itu dia dapet surat teguran nih karena dia belum halal, alasan belum halal dia belum tau atau tidak punya biaya, itu kita akan beri waktu relaksasi antara 3 bulan sampai 6 bulan, jadi masih kita berikan relaksasi,” ujarnya.
Kata Aminah, bagi pada pelaku industri menengah maupun besar tak akan diberikan keringanan. Dirinya menyebutkan apabila ada produk yang belum memiliki sertifikat halal, maka produk tersebut akan ditarik dari peredaran.
“Tapi untuk pelaku usaha menengah beserta luar negeri itu tidak pakai relaksasi, karena dia kan sudah besar ya kami nggak usah pikirin lagi. Pokoknya dia harus ikutin regulasi,” tutur
Aminah juga menyebutkan bahwa BPJPH sudah mempersiapkan sebanyak 1 juta sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM. Aminah juga memiliki harapan kepada para pelaku UMKM agar bisa menaati aturan yang berlaku.
Kata Aminah, produk yang sudah memiliki sertifikasi halal, pihaknya akan dilakukan pengawasan secara berkala.
Pihaknya juga akan membuka aduan dari masyarakat tentang pengawasan produk-produk itu.
“Kalau tidak diindahkan (ada perubahan komposisi) itu ada administrasi sanksinya, nah kalau tidak diindahkan lagi maka dicabut sertifikatnya. Jadi kita ada tahapan,” ujarnya.
Aminah menyebutkan pengawasan tak hanya dari BPJPH namun juga dari masyarakat. Hingga saat ini, pihaknya juga menerima aduan dari masyarakat.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion