Ekonomi
Freelancer Saat Ini Bisa Ikut Kepesertaan Tapera
Jakarta, Bindo.id – Presiden Joko Widodo telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengijinkan peserta mandiri atau freelancer masuk pada kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan tersebut tertuang pada PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Pada aturan tersebut telah disebutkan, pekerja mandiri adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja dengan tak bergantung pada pemberi kerja untuk memperoleh penghasilan.
Di pasal 15 ayat 1 telah tertulis, besaran simpanan peserta ditetapkan sebanyak 3 persen dari gaji atau upah bagi peserta pekerja serta penghasilan bagi peserta pekerja mandiri.
Besaran simpanan peserta seperti dimaksud pada ayat 1 bagi peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebanyak 0,5 persen serta pekerja sebanyak 2,5 persen.
Dasar perhitungan dalam menentukan perkalian besaran simpanan peserta seperti yang dimaksud dilakukan dengan ketentuan berikut ini :
- Pekerja yang mendapatkan gaji atau upah yang sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan melakukan koordinasi bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang pendayagunaan aparatur negara
- Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badanusaha milik desa, serta badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang ketenagakerjaan
- Pekerja seperti yang dimaksud pada pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang ketenagakerjaan
- Pekerja Mandiri yang diatur oleh BP Tapera
Dasar perhitungan dalam menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja mandiri seperti yang dimaksud dihitung dari penghasilan yang telah dilaporkan.
Ketentuan lebih lanjut tentang dasar perhitungan dalam menentukan perkalian besaran simpanan peserta seperti yang dimaksud telah diatur pada peraturan BP Tapera.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion