Ekonomi
Jual Perangkat Telekomunikasi Ilegal, Bisa Kena Denda Rp 20 Juta
Jakarta, Bindo.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar sosialisasi kepada para pedagang elektronik agar tak menjual perangkat telekomunikasi ilegal.
Apabila masih nakal menjual barang yang dilarang, maka akan ada sanksi berupa denda administratif.
Ketua Tim Kerja Monitoring, Evaluasi dan Penertiban Alat Perangkat Telekomunikasi, Andi Faisa Achmad, menyebutkan bahwa perangkat telekomunikasi yang dipakai, diperdagangkan, dimasukkan, dirakit di Indonesia diwajibkan untuk memenuhi standar teknis.
Hal itu dibuktikan dengan mempunyai sertifikat. Harapannya, para pedagang ini menjual alat telekomunikasi yang sudah memiliki sertifikasi.
“Ia harus memastikan ketika mengambil (barang) ke prisipal, distributor itu sudah mensertifikasi perangkat telekomunikasi, sehingga ketika dijual sudah benar-benar aman dan sesuai regulasi yang ada,” ujar Andi saat di Mal Mangga Dua, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Pedagang yang menjual perangkat telekomunikasi sesuai dengan standar yang berlaku serta tersertifikasi di Indonesia, hal itu akan memberi rasa nyaman serta aman kepada para pembeli.
“Jadi, konsumen pun memberikan alat yang sudah bersertifikasi karena tujuan sertifikasi ini salah satunya menjaga keselamatan jiwa manusia,” tutur Andi.
Sehingga saat masyarakat membeli, mereka telah aman dari ambang batas gelombang elektromagnetik untuk tubuh.
Kawasan Mal Mangga Dua sebagai kawasan pusat distribusi perdagangan elektronik maupun alat perangkat telekomunikasi dijadikan sasaran sosialisasi dari Kominfo. Pada lokasi Kawasan Mal Mangga Dua ada sebanyak 616 tenant penyewa.
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Kominfo bersama Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I DKI Jakarta (Balmon SFR) menjalin kerjasama dengan Pengelola Kawasan Mal Mangga Dua Jakarta untuk mengadakan sosialisasi pada pedagang alat perangkat telekomunikasi yang sesuai dengan aturan berlaku.
Di kegiatan ini, Balmon SFR DKI Jakarta menyerahkan sebanyak 500 eksemplar brosur sosialisasi kepada Pengelola Kawasan Mal Mangga Dua Jakarta. Hal ini dilakukan supaya ada pengawasan pada perangakat telekomunikasi yang diperjualbelikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kominfo, pedagang yang menjual alat perangkat telekomunikasi yang tak bersertifikat maupun tak sesuai dengan standar teknis, dapat terkena sanksi administratif. Sanksinya yakni denda administratif hingga daya paksa polisional.
“Aturan ini sebenarnya sudah lama ya, harapannya (adanya sosialisasi) pada saat nanti kami melakukan penertiban ke mal menjual perangkat ini sudah memenuhi sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Berdasarkan egulasi perangkat telekomunikasi ini, kata Andi, terdapat sanksi administratif yang saat ini telah berlaku.
Andi lalu memberi contoh pedagang yang menjual namun tak bersertifikat, pedagang tersebut akan memperoleh teguran tertulis dan diberikan waktu selama 7 hari.
“Setelah masa waktunya lewat, tim inspeksi ke lapangan dan menemukan lagi (perangkat telekomunikasi ilegal) yang diperjualbelikan, maka akan meningkat ke sanksi administratif,” tandasnya.
Sanksi administratif berupa pengambilan seluruh perangkat ilegal dan denda yang ditujukan pada penjual senilai Rp 20 juta per modal tipe.
Jika tipenya banyak serta ilegal, bisa terkena denda ratusan juta rupiah.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion