Connect with us

Ekonomi

Oleh-Oleh Dari Luar Negeri Tak Dikenakan Tarif Bea Cukai

Published

on

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan [mengerti]
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan [mengerti]

Jakarta, Bindo.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menuturkan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan sebagai buah tangan atau oleh-oleh tak akan terkena pungutan bea cukai.

Zulhas menuturkan barang yang terkena pungutan bea cukai adalah barang yang melebihi batas ketentuan yakni 2 pasang produk alas kaki, 2 tas, 5 barang tekstil jadi, 5 unit barang elektronik dengan total harga senilai 1.500 dollar AS.

“Kalau beli baru, dijual lagi kena. Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus,” tutur Zulhas di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Kini usaha jasa titip (jastip) barang dari luar negeri sedang marak.

Biasanya jasa ini dilakukan orang-orang yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri serta sengaja berkunjung di pusat-pusat perbelanjaan yang sebagian sulit diperoleh di Indonesia.

Berbagai produk jastip itu dibawa penumpang dan dimasukkan ke dalam koper tanpa lewat proses pengiriman barang serta terhindar dari pungutan bea cukai.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, barang bawaan yang lebih dari batas maksimal serta tujuannya untuk dijual lagi, harus melakukan pembayaran pungutan bea cukai.

Barang mewah yang dibeli dari luar negeri misalkan tas maupun jam tangan dengan kemasan lengkap serta bukti pembayaran juga akan terkena pungutan bea cukai.

“Jadi kalau belanja, masuk sini dikenakan. Kalau saudara beli tas Chanel buat di sini, ya sama bea cukai dikenakan pungutan,” ujar Zulhas.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang memberlakukan aturan baru tentang pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan yang berasal dari luar negeri.

Pokok peraturan yang diberlakukan Bea Cukai Soetta yakni penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor pada beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga  Ekspor Perdana 15,83 Ton Gurita Beku Akan Diekspor Ke Meksiko

Ada 5 jenis barang bawaan penumpang yang jumlahnya dibatasi muatannya. Kelima barang tersebut yaitu alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

Komoditas yang dibatasi jumlahnya yakni alas kaki maksimal 2 pasang per penumpang, tas 2 buah per penumpang serta barang tekstil jadi lainnya maksimal sebanyak 5 buah per penumpang.

Alat elektronik setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal 5 unit dengan total harga senilai 1.500 dollar AS.

Telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal sebanyak 2 unit per penumpang.

Peraturan terbaru ini diterapkan untuk semua penumpang perjalanan luar negeri termasuk juga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion