Ekonomi
Mendag Ungkap Alasan Terbitnya Aturan Pembatasan Barang Bawaan Dari Luar Negeri
Jakarta, Bindo.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebutkan tujuan dari pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri.
Tujuan pembatasan ini untuk membatasi barang-barang impor yang bebas masuk ke Indonesia.
Aturan ini diatur di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
“Permendag 36 itu mengubah dari post border ke border kembali, kalau post border dulu barang langsung dari mana-mana langsung (masuk), online itu langsung, sedangkan produk-produk kita banyak syaratnya,” tutur Zulhas saat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Zulhas menuturkan produk-produk yang dibawa oleh penumpang sebelumnya bebas masuk, sedangkan produk lokal sebelum dijual mempunyai banyak persyaratan diantaranya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), atau Standar Nasional Indonesia (SNI) pada barang elektronik.
“Kalau dulu dari luar negeri langsung masuk karena post border diatur, ada perubahan ada yang mengeluh, wajar, tapi harus ada perlakuan yang sama, jangan sampai industri dalam negeri kita lebih susah daripada barang impor,” tuturnya.
Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah resmi memberlakukan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan yang berasal dari luar negeri.
Pembatasan jumlah barang bawaan tersebut mulai diterapkan tanggal 10 Maret 2024.
Hal ini menyusul diterapkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada bulan Desember lalu.
Dengan aturan tersebut, pemerintah telah mengubah ketentuan pengawasan barang masuk pada komoditas tertentu, dari awalnya pengawasan post border atau dilaksanakan usai keluar kawasan paeban, sekarang menjadi border atau pengawasan yang dilaksanakan oleh Bea Cukai.
“Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini diundangkan pada tanggal 11 Desember 2023, setelah melalui masa transisi 90 hari maka secara resmi akan diberlakukan mulai tanggal 10 Maret 2024,” isi unggahan akun Instagram resmi Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dilansir pada Rabu (13/3/2024).
Dengan berlakunya aturan tersebut, maka pembatasan pada barang bawaan dari luar negeri akan diberlakukan serta pengawasan dilaksanakan oleh Bea Cukai.
Barang yang dibatasi
Berikut ini beberapa barang yang dibatasi beserta jumlah batasannya :
- Hewan maupun produk hewan : Maksimal 5 kg dan tak lebih dari 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut
- Beras, jagung, gula, bawang putih, serta produk hortikultura : Maksimal 5 kg serta tak lebih dari 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut
- Mutiara : Nilai maksimalnya free on board (FOB) 1.500 dollar AS
- Hasil perikanan : Maksimalnya seberat 25 kg per pengiriman
- Telepon seluler, komputer genggam, maupun komputer tablet : Maksimal sebanyak 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun
- Mainan : Nilai maksimalnya FOB 1.500 dollar AS
- Tas : Maksimal sebanyak 2 piece per orang
- Alas kaki : Maksimalnya sebanyak 2 piece per orang
- Elektronik : Maksimal sebanyak 5 unit serta nilai maksimalnya FOB 1.500 dollar AS per orang
- Sepeda roda dua maupun roda tiga : Maksimalnya sebanyak 2 unit per orang
- Minuman beralkohol : Maksimalnya sebanyak 1 liter per orang
- Plastik hilir : Nilai maksimalnya FOB 1.500 dollar AS
- Barang tekstil sudah jadi lainnya : Maksimalnya sebanyak 5 piece per orang
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion