Ekonomi
BKPM Cabut Ribuan Izin Usaha Pertambangan, Ini Penjelasan Menteri ESDM
Jakarta, Bindo.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan kronologi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal melakukan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
Ketika rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Arifin menuturkan pencabutan IUP berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan lewat rapat terbatas (ratas) di bulan Januari 2022.
Di rapat ini, diketahui dari jumlah 5.490 IUP yang terdata, ada 2.343 IUP yang dinilai tak berkegiatan.
Berdasarkan Pasal 119 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP bisa dicabut oleh menteri apabila pemegang IUP tak memenuhi kewajiban yang ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Salah satu kewajiban pemegang perizinan pertambangan adalah penyampaian rencana kerja dan anggaran biaya atau RKAB tahunan, yang apabila tidak dilaksanakan dianggap tidak berkegiatan dan dapat diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin,” ujar Arifin ketika rapat di DPR, Selasa (19/3/2024).
Berdasarkan pendataan 2.343 IUP yang dinilai tak berkegiatan tersebut, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memperoleh mandat agar mengadakan pencabutan sebanyak 2.078 IUP.
Sedangkan 122 IUP diberikan peringatan, 60 IUP diberikan fasilitas, serta 64 IUP dilakukan evaluasi lebih lanjut.
Dalam menindaklanjuti data tersebut, maka dibentuklah Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi pada 20 Januari 2022. Satgas ini ditetapkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022. Bahlil menjadi ketuan satgas ini.
Selanjutnya dilaksanakan pencabutan IUP oleh BKPM pada periode Januari sampai November 2022.
“Namun pemerintah masih tetap memberi ruangan untuk pengajuan keberatan atas pencabutan IUP dengan catatan perusahaan bisa menyampaikan data-data pendukung yang cukup,” ujar Arifin.
Satgas mengadakan verifikasi dari April hingga November 2022 terhadap 1.132 IUP yang mengajukan keberatan serta menetapkan sebanyak 585 IUP pencabutan izinnya dibatalkan.
Izin pertambangan yang dicabut tersebut terdiri dari 499 IUP mineral serta 86 IUP batu bara.
Akan tetapi baru ada 469 IUP yang masuk di sistem Kementerian ESDM yaitu Minerba One Data Indonesia (MODI)-Minerba One Map Indonesia (MOMI).
“Sisanya 4 IUP dalam proses masuk MODI-MOMI dan 112 belum bisa masuk karena masih memiliki kewajiban penyelesaian pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak),” paparnya.
Arifin juga menegaskan, data pencabutan IUP yang dilaksanakan oleh BKPM direkap oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Rekapan ini dibuat berdasarkan e-mail pemberitahuan dari BKPM kepada perusahaan yang ditembuskan ke Ditjen Minerba.
Pencabutan IUP di daftar pencabutan dilaksanakan lewat surat keputuan yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM.
“Apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara Ditjen Minerba dan BKPM, dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi yang tidak atau belum dikirimkan tembusanya ke Ditjen Minerba,” ujar Arifin.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion