Connect with us

Ekonomi

Menteri Teten Terima Curhatan UMKM Produsen Knalpot Yang Sering Dituding Bikin Produk Bising

Published

on

Ilustrasi UMKM produsen knalpot [wiradesa]

Jakarta, Bindo.id – Asosiasi Produsen Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) menyampaikan keluhan mereka ke Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki.

Mereka menyampaikan tentang keresahan sering dituding memproduksi knalpot yang menyebabkan timbulnya kebisingan.

Oleh sebab itu, Ketua AKSI Asep Hendro meminta pemerintah supaya segera menerbitkan standardisasi atau Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun regulasi tentang knalpot.

“Kami berharap standardisasi atau Standar Nasional Indonesia (SNI) dan regulasi terkait knalpot segera diterbitkan untuk mendukung industri knalpot lokal dan UMKM semakin berkembang,” ujarnya ketika melakukan audiensi bersama MenKopUKM, di Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Dia menyebutkan AKSI siap untuk memenuhi standardisasi maupun regulasi yang menjamin produk knalpot agar memenuhi SNI sehingga produk knalpot lokal akan semakin berdaya saing dengan ambang batas kebisingan yang aman serta sesuai dengan aturan yang diberlakukan.

Asep menerangkan pengendara kendaraan bermotor yang memaksi knalpot brong tak sesuai standar SNI bisa dikenai sanksi. Hal ini tertuang dalam Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dengan denda maksimal Rp 250.000 sebab kebisingan suaranya bisa mengganggu konsentrasi pengendara lainnya yang dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Akan tetapi razia yang diselenggarakan untuk penertiban pemakaian knalpot brong belakangan ini justru berimbas pada UMKM produsen knalpot.

Hasil produksi mereka juga sering dituding menjadi salah satu knalpot brong yang tak standar serta menimbulkan polusi suara. Hal itu berimbas pada bisnis mereka.

“Kami punya 20 brand serta 15.000 karyawan yang saat ini sudah dirumahkan,” ujar Asep.

Padahal knalpot yang diproduksi oleh anggota AKSI telah memenuhi regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) soal ambang batas kebisingan.

Baca Juga  AirNav Indonesia Dukung Pemberdayaan UMKM Bali

Selain itu, knalpot ini juga bisa dijadikan sebagai acuan untuk industri dalam memproduksi knalpot.

Asep memiliki harapan berbagai instansi terkait diantaranya Kementerian Perindustrian (Kemenperin), KLHK, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta pihak Kepolisian. 

Mereka diharapkan bisa duduk bersama untuk merumuskan ketentuan knalpot berdasarkan standar atau ber-SNI.

“Saya berharap segera ada SNI untuk knalpot, sehingga UMKM industri knalpot dapat kembali seperti semula bahkan bisa lebih meningkatkan omzet,” ujar Asep.

Meanggapi keluhan tersebut, Menkop UKM Teten Masduki menuturkan pelarangan knalpot aftermarket ini harus mempertimbangkan tentang banyak hal termasuk keberlangsungan industri UMKM knalpot.

Dirinya mencermati beberapa kasus pemakaian knalpot yang mengganggu kenyamanan masyarakat justru disebabkan belum ada SNI baku soal knalpot seperti produk otomatif lainnya yang sudah lebih dulu ber-SNI.

Teten menuturkan para pelaku UMKM knalpot siap untuk memenuhi regulasi tentang produk sehingga tak lagi senantiasa menjadi pihak yang disalahkan ketika digelar razia knalpot brong.

Seperti yang disampaikan AKSI, ada potensi ekonomi yang besar pada bisnis knalpot ini.

Anggota AKSI telah mempunyai 20 brand knalpot lokal dengan menyerap tenaga kerja hingga 15.000 orang.

Kondisi ini dapat berkembang sebab masih terdapat sekitar 300 perajin knalpot maupun brand knalpot yang dapat diajak untuk bergabung di asosiasi.

“Ini merupakan embrio industri otomotif yang harus kita kembangkan ke depan karena memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dan menyerap banyak tenaga kerja,” ujar Teten.

Teten menuturkan seluruh pihak terkait harus mulai untuk mengatur pemakaian knalpot yang terstandardisasi SNI, sebab sampai saat ini belum terdapat aturan baku tentang hal itu.

Pada produk komponen otomotif, baru ada 9 komponen sudah tersertifikasi SNI. Sedangkan komponen lainnya belum ada sertifikasi SNI, termasuk knalpot ini.

Baca Juga  APKLI Kota Blitar Berpartisipasi Di Acara Pasar Ramadhan Kota Blitar

“Jadi dalam aturan, kita akan mencoba duduk barsama dengan stakeholder lain Badan Standardisasi Nasional (BSN), KLHK, Kemenperin, Kemenhub, dan Kepolisian untuk menyusun standardisasi produk otomotif knalpot, termasuk dengan Kemenhub yang akan menjadi penghubung dengan Kepolisian,” ujar Teten.

Menanggapi soal regulasi ambang batas kebisingan, Teten menuturkan regulasi itu harus diinformasikan ke stakeholder lain agar dipakai acuan regulasi yang ada termasuk saat akan menggelar penertiban.

Akan tetapi, di lain sisi, dirinya yakin tidak sedikit dari industri maupun perajin knalpot yang mulai memikirkan tentang standardisasi serta kualitas produk. Sehingga dapat memenuhi kriteria yang dipersyaratkan oleh KLHK.

Sehingga Kemenkop UKM berharap industri ini dapat tetap tumbuh serta berkembang dengan mengikuti koridor maupun regulasi yang berlaku.

“Dan sesuai dengan standardisasi yang kita tetapkan bersama nanti,” ujar Teten.

Deputi Bidang KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman menuturkan bisnis knalpot ini sebagai salah satu industri kreatif yang telah berkembang di kalangan masyarakat serta banyak mendatangkan multiplier effect.

“Kalau sepeda motor menggunakan knalpot aftermarket, itu pasti ada penyesuaian dari sisi mesin. Ada komponen-komponen yang harus dipasangkan kembali oleh bengkel. Artinya, dampak turunannya luar biasa,” ujar Hanung.

Dampak lainnya yakni semua bergerak di antaranya bengkel, pemasaran sebagai agen penjualan, mekanik-mekanik. Hal ini juga dapat membuat industri kreatif akan semakin bergairah.

“Maka, kita menganggap penting bahwa memberdayakan industri knalpot lokal sangat strategis untuk dikembangkan,” ujar Hanung.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion