Connect with us

Ekonomi

Dampak Ekspor Pasir Laut Sebabkan Rusaknya Lingkungan Bahkan Konflik Sosial

Published

on

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Fathul Nugroho [jawapos]

Jakarta, Bindo.id – Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Fathul Nugroho menuturkan ekspor pasir laut memiliki potensi untuk merusak lingkungan bahkan menimbulkan konflik sosial. 

Dia berpendapat penyusunan zona prioritas seperti tertuang pada Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 208 Tahun 2023.

Kepmen ini berisi tentang Lokasi Prioritas Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tidak memenuhi kaidah lingkungan, ekologi, dan sosial.

“Sehingga, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan karena berjarak kurang dari 12 mil laut, bahkan hingga bibir pantai. Dengan jarak ini, dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial akan sangat terasa,” ujar Fathul, Kamis (8/2/2024).

Dirinya menuturkan kerusakan yang mungkin timbul, diantaranya kerusakan terumbu karang, hilangnya habitat laut, serta penurunan kualitas air laut. Kerusakan lingkungan ini memiliki potensi menimbulkan abrasi pantai.

“Belum lagi dampak negatif sosial terhadap nelayan yang tidak dapat menangkap ikan, karena tidak ada ikan dan rumahnya terkena abrasi,” ujarnya.

Dirinya juga menduga, Kepmen Kelautan dan Perikanan 208/2023 dan juga peraturan tentang ekspor pasir laut akan menyebabkan praktik oligopoli pada pelaksanaan.

Akibatnya, pemerataan ekonomi di Indonesia tak akan tercapai.

“Diduga akan terjadi dominasi oleh beberapa perusahaan yang tergabung dalam beberapa konsorsium yang akan mendapatkan konsesi sedimentasi di laut dan juga kuota ekspor,” ujarnya.

Dirinya berpendapat hal ini akan menyebabkan iklim usaha yang tak sehat, harga yang tak adil, serta pengabaian pada aspek lingkungan maupun sosial.

Tak hanya berdampak negatif pada lingkungan, hal ini juga menyebabkan adanya dugaan praktik oligopoli.

Fathul menuturkan hadirnya PP No. 26/2023 serta Kepmen KKP 208/2023 justru tumpang tindih dengan aturan main lainnya.

Ekspor pasir laut rencananya akan dibuka lagi usai 22 tahun dilarang.

Baca Juga  Pemilik Rumah DP Rp 0 Jadi Kosan Dipanggil Dinas Perumahan DKI Pada 4 Juli 2023

Pemerintah di waktu dekat ini akan membuka lagi kegiatan ekspor pasir laut yang sudah dilarang selama sekitar 22 tahun.

Pembukaan kembali ekspor pasir laut lewat PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Sain itu juga terdapat pada Kepmen KKP Nomor 208 Tahun 2023 tentang Lokasi Prioritas Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

PP tersebut akan menjadi dasar kebijakan sumber material pasir laut.

Padahal sebelumnya, di tahun 2002, pemerintah sudah melarang kegiatan ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Ketiga menteri tersebut yaitu Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002.

Presiden Joko Widodo menyangkal kebijakan ekspor pasir laut memiliki tujuan untuk memuluskan investasi asing agar dapat dipakai proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jokowi berpendapat kebijakan tersebut akan menyasar pasar sedimen.

“Enggak ada hubungannya (dengan investasi). Ini sebetulnya yang di dalam Keppres itu adalah pasir sedimen ya,” tutur Jokowi ketika memberikan keterangan pers di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Senin (14/6/2024).
 
Dia menyebutkan pasir sedimen yang mengganggu pelayaran serta menggangu juga terumbu karang.
 
Hal ini memang arahnya kesini.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion