Ekonomi
Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Ini Cara Daftarnya
Jakarta, Bindo.id – Mulai Senin tanggal 1 Januari 2024, akan diberlakukan pembatasan pembelian LPG Tabung 3 kg.
LPG 3 kg hanya bisa dibeli oleh pengguna LPG tertentu yang sudah terdata.
Apabila belum terdata, pengguna harus mendaftarkan diri sebelum melakukan pembelian..
Pembatasan pembelian LPG 3 kg tersebut tujuannya untuk melakukan transformasi distribusi LPG Tabung 3 kg agar tepat sasaran.
Kebijakan tersebit tujuannya supaya besaran subsidi yang terus mengalami peningkatan bisa dinikmati oleh masyarakat yang tak mampu atau tepat sasaran.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau agar segera mendaftarkan diri di pangkalan LPG terdekat supaya bisa membeli LPG Tabung 3 kg. Pendaftarannya juga cukup mudah. Syaratnya yakni pengguna hanya perlu menunjukkan KTP serta Kartu Keluarga (KK).
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” tutur Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji di situs resmi Kementerian ESDM.
Berikut cara untuk mendaftar agar bisa membeli LPG 3 kg:
- Datang di pangkalan dengan membawa KTP serta Kartu Keluarga (KK)
- Pengguna bisa mendaftarkan diri dengan dibantu oleh petugas pangkalan lewat situs Subsidi Tepat LPG Pangkalan
- Untuk pembelian selanjutnya, KPM hanya perlu memberikan informasi tentang NIK atau menunjukkan KTP ke petugas pangkalan.
Sebagai catatan pengguna bisa membeli LPG Tabung 3 Kg pada lebih dari 1 pangkalan, namun pendaftaran hanya bisa dilaksanakan pada 1 pangkalan.
Pengguna bisa membeli di pangkalan mana saja meskipun pangkalan itu ada di luar domisili yang tecantum pada KTP pengguna.
Masyarakat yang dapat membeli LPG 3 Kg
Target atau sasaran distribusi LPG Tabung 3 kg sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 serta Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, yakni :
1. Rumah tangga
Rumah tangga jadi sasaran distribusi LPG Tabung 3 kg yakni konsumen yang memiliki legalitas penduduk, memakai minyak tanah untuk memasak di lingkup rumah tangga, serta tak memiliki kompor gas.
2. Usaha mikro
Usaha mikro yang jadi sasaran distribusi LPG Tabung 3 kg yakni konsumen yang memiliki usaha produktif milik perorangan dan memiliki legalitas penduduk, memakai minyak tanah untuk memasak di lingkup rumah tangga, dan tak memiliki kompor gas.
3. Petani
Petani yang jadi sasaran distribusi LPG Tabung 3 kg yakni orang yang mempunyai lahan pertanian paling luas 0,5 hektas, kecuali bagi transmigran, yang mempunyai lahan pertanian maksimal luasnya 2 hektar. Selain itu juga melaksanakan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura dan mempunyai mesin pompa air dengan daya maksimal 6,5 Horse Power.
4. Nelayan
Nelayan yang jadi sasaran distribusi LPG Tabung 3 Kg yakni orang yang menangkap ikan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Nelayan yang mempunyai kapal penangkap ikan dengan ukuran maksimal 5 gros ton. Selain itu juga menggunakan mesin penggerak dengan daya maksimal 13 Horse Power.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion