Ekonomi
Imigrasi Dan Kemenkumham Terbitkan Visa Multiple Entry 5 Tahun Untuk Bisnis Dan Wisata
Jakarta, Bindo.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerbitkan kebijakan Visa Multiple Entry 5 tahun yang memiliki indeks D1 dan D2 pada Rabu (20/12/2023).
Visa Multiple Entry yang memiliki indeks D1 dipakai untuk wisata, sedangkan indeks D2 dipakai untuk tujuan bisnis.
Visa Multiple Entry itu bermanfaat untuk mempermudah orang asing untuk masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata maupun bisnis.
Visa tersebut memiliki masa tinggal hingga 60 hari tiap kedatangan.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menuturkan pihaknya telah memberlakukan kebijakan visa itu dalam rangka untuk memastikan bahwa Indonesia memperoleh warga negara asing (WNA) yang memiliki kualitas.
Dirinya berpendapat kebijakan tersebut juga dilaksanakan oleh negara lain diantaranya Australia serta negara Eropa yang mewajibkan WNA mempunyai visa untuk masuk di negaranya.
Cara memperoleh Visa Multiple Entry
Silmy menerangkan pengajuan Visa Multiple Entry cukup dilaksanakan secara online/daring.
“Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit,” tuturnya.
Silmy menyebutkan Visa Multiple Entry ini memberikan penawaran kenyamanan untuk WNA yang memiliki mobilitas tinggi.
Dia berpendapat proses pengajuan maupun permohonan visa dapat menjadi lebih mudah sebab tak perlu datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri.
Direktorat Jenderal Imigrasi berusaha untuk mempermudah orang asing untuk memohon visa Indonesia lewat online.
“Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik,” ungkap Silmy.
Kemudahan tersebut tampak dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia yang kian berangsur pulih.
Per tanggal 8 Desember 2023, pihaknya telah mendata terdapat 9.869.348 orang wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia di tahun ini.
Jumlah tersebut lebih tinggi 16 persen dari target kunjungan wisatawan mancanegara yang ditentukan oleh Kemenparekraf tahun 2023. Kemenparekraf menargetkan sebanyak 8.500.000 orang.
“Kami optimis bahwa dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal tahun 2023,” tuturnya.
Visa Multiple Entry
Visa Multiple Entry merupakan dokumen yang dapat berlaku untuk beberapa kali kunjungan di suatu negara.
Visa ini mengizinkan pemegang visa untuk keluar-masuk di suatu negara tanpa harus mengajukan lagi dokumen secara berulang-ulang, hingga masa berlaku visa tersebut habis. Namun, visa jenis ini masih mempunyai waktu tinggal maksimal atau berapa lama tinggal pada suatu negara.
Apabila sudah lewat dari waktu yang telah ditentukan, maka pemegang visa harus keluar lebih dulu dari negara tersebut, kemudian dapat datang lagi.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion