Ekonomi
Aturan Menghitung Upah Buruh Baru Telah Resmi Ditetapkan Oleh Presiden Jokowi
Jakarta, Bindo.id – Presiden Joko Widodo resmi tetapkan aturan upah buruh baru. Ketentuan tersebut akan dijadikan dasar penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Dari informasi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, aturan baru tersebut tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dirilis pada tanggal 10 November 2023.
Ida memastikan kenaikan upah minimal pekerja sesuai dengan formula yang baru itu.
“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh,” tutur Ida lewat keterangan resmi, Jumat (10/11/2023).
Sebab mereka yang telah ikut berkontribusi untuk pembangunan ekonomi kita selama ini.
Aturan baru tersebut juga memiliki tujuan untuk melakukan pencegahan disparitas maupun kesenjangan upah antar wilayah.
“Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, ” ujarnya.
PP Nomor 51 Tahun 2023 dinilai lebih baik jika dibandingkan dengan regulasi pengupahan yang selama ini pernah ada.
Pada aturan baru, Ida menyebutkan formula upah baru terdiri dari 3 variabel. Ketiga variabel tersebut yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Dewan Pengupahan Daerah akan menentukan indeks tertentu yakni dengan mempertimbangkan tingkat terserapnya tenaga kerja serta rata-rata/median upah.
Selain itu, hal yang jadi pertimbangan lainnya yakni faktor-faktor yang relevan dengan keadaan ketenagakerjaan.
“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang,” tuturnya.
Sehingga upah minimum yang akan ditetapkan bisa menjadi salah satu solusi pada kepastian bekerja maupun keberlangsungan usaha.
Dengan ketentuan itu, peran Dewan Pengupahan Daerah akan semakin kuat untuk memberikan saran serta pertimbangan kepada kepala daerah tentang penerapan upah minimum, struktur serta skala upah yang ada di perusahaan di wilayahnya masing-masing.
Ida berpendapat kenaikan upah minimum bisa mendorong naiknya daya beli masyarakat. Hal tersebut pada akhirnya akan memiliki dampak terhadap terserapnya barang maupun jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Sehingga, perusahaan dapat berkembang serta bisa memberikan lapangan kerja baru.
Selain itu, menurutnya perubahan ketentuan pengupahan akan memberikan kepastian berusaha bagi dunia usaha maupun industri.
Harapannya beleid baru itu bisa memberikan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya yakni dengan penerapan struktur serta skala upah.
“Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh,” tuturnya.
Sebab upah pekerja/buruh akan dibayarkan sesuai dengan output kerja atau produktivitasnya.
Lebih lanjut, Ida meminta kepada para gubernur, kepala dinas dalam bidang ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat peraturan tersebut.
Dalam hal ini yakni penetapan upah minimum provinsi yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November, sedangkan upah minimum kabupaten/ kota selambat-lambatnya pada tanggal 30 November.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion