Connect with us

Ekonomi

Pemerintah Akan Atur 90% Pengadaan Barang Dan Jasa Wajib Menggunakan Produk Dalam Negeri

Published

on

Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Odo R.M. Manuhutu [mediaemiten]
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Odo R.M. Manuhutu [mediaemiten]

Jakarta, Bindo.id – Pemerintah sedang mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengadaan barang dan jasa memakai produk dalam negeri.

Melalui aturan tersebut, pemerintah nantinya wajib memberikan alokasi anggaran untuk belanja produk di dalam negeri.

Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Odo R.M. Manuhutu menuturkan RUU ini nantinya akan memberikan instruksi supaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat mendorong pemakaian produk di dalam negeri.

“Saat ini kami bersama Kemenkeu sedang mendorong RUU Pengadaan Barang dan Jasa di mana nanti sesuai arahan Pak Presiden,” tutur Odo Manuhutu saat acara Road Temu Bisnis Tahap VI yang ditayangkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat (28/7/2023).

Nantinya, sebanyak 90% dari anggaran APBN dan APBD harus berasal dari produk produk di dalam negeri.

Odo berpendapat pemakaian produk dalam negeri akan berdampak sangat besar untuk perekonomian Indonesia.

Sesuai hasil kajian dari Bappenas dan BPS menyatakan bahwa dampak implementasi dari belanja produk dalam negeri yaitu penambahan tenaga kerja sebanyak 277 ribu.

Serta peningkatan pertumbuhan ekonomi sebanyak 0,12%.

“Ada satu kejadian, satu tahun lalu, saya lihat ini made-nya dari negara tertentu,” tuturnya, dilansir dari detikcom.

“Saya bilang ‘kamu pakai uang negara tapi kenapa kita beli produk-produk ini?’ Uang negara seharusnya untuk rakyat sendiri,” imbuhnya.

Mulai dari ASN agar memakai dan membeli secara teratur produk buatan dalam negeri.

Odo menyebutkan pihaknya menetapkam target pembentukan RUU ini akan selesai di tahun 2023 ini.

Harapannya pada bulan Agustus 2023 RUU ini sudah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga  Pembangunan Tanggul Tambakrejo Semarang, Diharapkan Bisa Jadi Contoh Atasi Banjir Rob

“Harapannya tahun ini, bulan Agustus sudah masuk ke DPR,” tuturnya.

Sehingga RUU ini nantinya dapat disahkan dengan cepat.

Selain penyusunan RUU, salah satu upaya lainnya untuk memberikan dukungan terhadap langkah ini yakni rencana pembentukan regulasi reward and punishment.

Nantinya, kebijakan tersebut akan memungkinkan kementerian/lembaga yang tak membeli produk di dalam negeri maka anggarannya akan dikurangi.

“Saat ini kami sedang dalam tahap penyelesaian, dengan BPKP salah satunya,” tutur Odo.

Pihaknya akan membuat indeks kepatuhan pada belanja produk dalam negeri.

“Ini perlu bantuan dari Pak Sekjen, Pak Darto, bagi kementerian dan lembaga yang tidak membeli produk dalam negeri maka akan kita freeze,” ujarnya.

Tentunya hal ini akan cukup kontroversial.

Seperti yang disampaikan oleh Sekjen, tujuan ini semua yaitu uang tersebut untuk rakyat Indonesia, untuk pertumbuhan ekonomi negara Indonesia serta untuk kesejahteraan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion