Ekonomi
Sri Mulyani Rilis Aturan Baru PNS Meninggal Dapat Asuransi Kematian Senilai Rp 8 Juta
Jakarta, Bindo.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan baru terkait asuransi yang diberikan pada PNS yang meninggal dunia. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia akan memperoleh asuransi kematian senilai Rp 8 juta.
Aturan tersebut ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016. Dalam peraturan tersesebut berisi tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dilansir dari CNNIndonesia, Beleid tersebut telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 13 Maret 2023. Peraturan ini mulai berlaku tanggal 1 April 2023.
“Peserta atau pensiunan peserta (PNS) meninggal dunia diberikan sebesar Rp8 juta,” isi Permenkeu 23/2023.
Pada beleid tersebut diatur juga mengenai santunan kepada istri atau suami PNS yang telah meninggal dunia. Istri maupun suami dari PNS yang meninggal menerima asuransi kematian senilai Rp6 juta. Sedangkan anak PNS yang meninggal dunia mendapatkan asuransi kesehatan sebesar Rp4 juta.
Nilai asuransi kematian PNS yang diatur oleh Sri Mulyani berbeda apabila dibandingkan dengan yang tertuang di PMK Nomor 128 Tahun 2016. PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.
Besarnya nilai asuransi kematian PNS dihitung dengan menggunakan rumus. Sebelumnya,PNS yang meninggal dunia memperoleh santunan sebanyak dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2.
P2 merupakan penghasilan terakhir. Penghasilan terakhir tersebut terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Istri/Suami, dan Tunjangan Anak. B merupakan jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan. Hak pensiun didapatkan hingga tanggal peserta meninggal dunia.
Sedangkan untuk istri atau suami PNS yang meninggal memperoleh santunan satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 1,5 (1+0,1C/12) P2.
C merupakan jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan. Hak pensiun atau meninggal dunia diberikan hingga tanggal istri/suami/anak meninggal dunia.
Anak PNS yang meninggal mendapatkan santunan dari tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2, atau dengan rumus: 0,75 (1+0,1C/12) P2. Pada aturan ini, santunan ditetapkan tidak boleh kurang dari Rp500 ribu.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion