Ekonomi
Penangkapan Ikan Terukur Dapat Sejahterakan Nelayan Kecil
Semarang, Bindo.id– Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menyebutkan penerapan penangkapan ikan terukur (PIT) dapat sejahterakan nelayan kecil. Nelayan kecil yang dimaksud yakni nelayan lokal dan hanya mempunyai satu kapal sebesar satu hingga dua gross ton (GT).
Dilansir dari detik.com, Trenggono menuturkan nelayan kecil tak dikenai PNBP sama sekali. Kuota bagi nelayan lokal tak dikenakan apa apa. Hal tersebut diungkapkannya setelah membuka rapat kerja Direktorat Perikanan Tangkap KKP di Gumaya Tower Hotel, Semarang, Minggu (19/3/2023).
“Jadi PP 11 (tentang penangkapan ikan terukur) akan mengkluster mana yang betul-betul pengusaha mana yang betul-betul nelayan kecil,” tuturnya.
Trenggono menuturkan perbedaan pengusaha penangkapan ikan dan nelayan. Nelayan kecil umumnya hanya mempunyai satu kapal yang ukurannya satu hingga 2 GT. Apabila memiliki kapal besarnya 5 GT dipunyai oleh lebih dari satu nelayan.
“Nelayan asli, itu betul-betul nelayan kecil yang berada di zona itu. Punya kapal hanya 1-2 GT,” ujarnya.
Kapal dengan besar 5 GT tidak dipunyai oleh seorang namun dipunyai oleh lima hingga enam orang. Nelayan kecil memiliki kapal perorangan di bawah 5 GT. Inilah yang sedang diidentifikasi di tiap daerah penangkapan tersebut ada berapa.
Sedangkan bagi pengusaha penangkapan ikan mempunyai kapal di atas 5 GT. Para pengusaha penangkapan ikan mempunyai lebih dari satu kapal. Para pengusaha tersebut juga tak bekerja sendiri. Mereka merekrut orang lain menjadi anak buah kapal (ABK).
“Pengusaha penangkapan ikan ini dia punya kapal mempekerjakan orang ini yang seolah-olah dia nelayan padahal dia pengusaha,” ungkapnya.
Hal ini masih membingungkan dan harus dapat dibedakan diri. PP 11 sebenarnya mengklustus yang benar-benar pengusaha maka dia korporasi dan tidak dapat disebut nelayan. Presiden Jokowi beberapa waktu lalu menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membuat aturan turunan. Aturan turunan tersebut akan diimplementasikan sebagai peraturan teknis di lapangan. Aturan tersebut akan ada sejumlah kebijakan yang memperbaiki penangkapan ikan di laut.
Peraturan ini akan diterapkan untuk industri, pelaku usaha maupun nelayan. Masing-masing memiliki kebijakan yang berbeda. Kuota akan dibagi kuota industri, nelayan lokal dan kegiatan yang tujuannya bukan untuk komersial.
Dirinya menerangkan saat ini yang paling krusial dibahas yakni kuota yang diperuntukan bagi nelayan kecil. Pihaknya harus dapat memastikan kuota tersebut diberlakukan. Kuota tersebut juga dipastikan tidak diambil oleh pelaku usaha nakal.
“Jangan sampai kuota yang diberikan kepada Kepala Dinas dibagikan ke koperasi-koperasi treatmentnya itu dengan koperasi, itu dimanfaatkan oleh pelaku industri,”
Alasannya, kuota tersebut tak dikenakan PNBP karena diperuntukkan bagi nelayan kecil. Sertifikat kuota juga tidak boleh diberikan pada pelaku bisnis.
PP No 11 Tahun 2023, pada pasal 9 disebutkan bahwa Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diberikan pada tiap Zona Penangkapan Ikan Terukur hingga 12 (dua belas) mil laut.
Rencananya akan ada penguatan dalam pengawasan hal ini. Tujuannya yakni untuk menghindari hal yang tak diinginkan. Pengawasan diutamakan memakai aplikasi E-PIT. Selain itu, kapal nelayan juga akan dipasang alat yang dapat mendeteksi keberangkatan nelayan.
“Nah dulu kan nggak pakai CMS, itu hanya berlaku di kapal-kapal gede di atas 30 GT. Sekarang gak bisa, jadi nelayan yang tradisional yang 1 GT yang motor tempel saya minta dipasangi itu, yang bayar kita negara,” ucapnya.
Tujuannya agar dapat dimonitor pergerakannya di mana. Mereka juga harus menginstall PIT. Tujuan install PIT agar dapat dilihat berapa, ikan apa. Hal ini diperlukan untuk kepentingan identifikasi.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion