Ekonomi
1 Juta Sertifikasi Halal bagi UMK, GRATIS!!
Jakarta, Bindo.id – Dalam mendukung upaya pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).
Sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah akan menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman. Adapun kewajiban ini akan berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.
“Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan,” ungkap Kepala BPJPH M. Aqil Irham dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023).
“Saya memantau melalui zoom live report. Alhamdulillah kampanye ini mendapat sambutan yang cukup antusias. Baik yang dilaksanakan di pasar-pasar tradisional, maupun tempat keramaian lainnya,” papar Aqil.
Aqil menyampaikan BPJPH juga telah membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis serentak di 1.000 titik se-Indonesia sebagai bagian dari Kampanye Wajib Sertifikasi Halal yang dilaksanakan hari ini.
Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal
Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut:
1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.
2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.
4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.
Lebih lanjut, Aqil mengatakan khusus untuk pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran sertifikasi halal gratis di titik lokasi kampanye hari ini dapat menemui para Pendamping PPH.
“Di setiap titik lokasi, ada Pendamping PPH yang akan membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya,” pungkas Aqil.
Syarat Mendaftarkan Sertifikasi Halal Gratis
Adapun pelaku usaha yang berminat mendaftarkan Sertifikasi Halal Gratis harus memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022 sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion