Hukum & Kriminal
KPK Sita Sejumlah Aset Yang Dimiliki Rafael Alun dari Moge Hingga Kontrakan
Surabaya, Bindo.id – KPK kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dimiliki oleh mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Beberapa aset yang disita mulai dari motor gede (moge) sampai kontrakan milik Rafael Alun.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan aset yang dimiliki oleh Rafael Alun yang disita oleh KPK berada disejumlah daerah. Aset tersebut berada di Yogyakarta sampai Jakarta Barat. Di Solo, Tim penyidik melakukan penyitaan mobil mewah yang dimiliki oleh Rafael.
“Tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng,” tutur Ali, Rabu (30/5/2023).
Satu moge Triumph 1.200cc yang ada di Yogyakarta juga sudah disita. Rumah dan bisnis kontrakan Rafael yang berada di Jakarta Barat juga sudah disita oleh penyidik.
“KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” ujarnya.
KPK masih melaksanakan penyidikan tentang kasus gratifikasi serta pencucian uang terhadap tersangka Rafael Alun.
“Tim penyidik KPK terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU ,” ujarnya.
Ali menuturkan penelusuran aliran uang korupsi Rafael Alun saat ini masih terus dilaksanakan penyidik KPK. Penyitaan aset milik Rafael yang diduga hasil korupsi akan terus dilakukan .
“KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini,” tuturnya.
Hal ini bertujuan untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi. Pihaknya mengajak masyarakat ikut berperan dengan cara memberikan informasi kepada KPK apabila mempunyai data dan informasi tentang perkara dimaksud.
Rafael Alun Trisambodo mulanya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menuturkan Rafael Alun disinyalir mendapatkan gratifikasi senilai USD 90 ribu atau sebesar Rp 1,3 miliar, dilansir dari detikcom.
KPK lalu melaksakan pengembangan tentang kasus dugaan korupsi Rafael. KPK juga memutuskan Rafael menjadi tersangka pada kasus TPPU.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion