Connect with us

Politik

Fokus Sidang, MK Enggan Tanggapi Sistem Pemilu

Published

on

fajar-laksono
Sumber foto : Jubir MK Fajar Laksono [tribunnews]

Bindo.id, Jakarta – Fraksi-fraksi di DPR mengemukakan pernyataan sikap supaya Mahkamah Konstitusi (MK) tak kabulkan gugatan judicial review (JR) dan tetap pertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg.

MK enggan berikan tanggapan dikarenakan proses sidang masih berlangsung.

“Karena isu ini sedang dalam proses persidangan di MK, maka kami tidak boleh dan tidak akan memberikan tanggapan,” kata Jubir MK Fajar Laksono, Rabu (4/1/2023).

Fajar menuturkan saat ini MK fokus di persidangan.

Fajar mengatakan persidangan akan diadakan lagi dengan agenda keterangan DPR sampai Presiden.

“MK fokus saja menyidangkan perkara tersebut,” tutur Fajar.

“Sidang Pleno perkara dimaksud digelar lagi besok Selasa, 17 Januari 2023 pukul 11, sidang pleno dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait,” ucapnya.

Sebelumnya, 8 fraksi yang sepakat untuk membuat pernyataan sikap tersebut.

Delapan fraksi tersebut yaitu Golkar, PPP, PAN, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan Gerindra.

Pimpinan dari masing-masing fraksi juga menandatangani pernyataan sikap itu.

Dibawah ini adalah isi kesepakatan pada pernyataan sikap itu:

  1. Bahwa kami akan selalu melakukan pengawalan pertumbuhan demokrasi Indonesia agar tetap ke arah yang lebih maju
  2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi agar tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, yaitu dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia
  3. Mengingatkan KPU agar bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang, tetap independen, tak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia membenarkan adanya pernyataan sikap tersebut.

Baca Juga  KPU Akan Lakukan Revisi PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

Dirinya mengatakan telah melakukan komunikasi bersama partai lain.

8 fraksi menyepakati Pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.

“Benar bahwa kami sudah membangun komunikasi dengan 8 fraksi dan hasil dari komunikasi kami itu, kami sepakat pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU no 7 tahun 2017,” tutur Doli, Selasa (3/1/2023).

Sumber : MK Tolak Tanggapi Desakan soal Sistem Pemilu: Fokus Sidang

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion