Connect with us

Info Regional

Bupati Maros Tanggapi Menjamurnya Tambang Liar Yang Sebabkan Kerusakan Lingkungan dan Rusaknya Jalan

Published

on

Ilustrasi aktivitas penambangan [bukamatanews]
Ilustrasi aktivitas penambangan [bukamatanews]

Maros, Bindo.id – Tambang liar di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan semakin menjamur. Warga mengeluhkan kerusakan jalan dan lingkungan akibat kegiatan penambangan liar tersebut.

Keluhan warga ini juga sudah lama tak pernah memperoleh tanggapan dari pemerintah maupun aparat kepolisian. Aktivitas penambangan telah mengeruk material tanah dan batu yang berada di sejumlah titik di Kabupaten Maros.

Selain itu, truk yang digunakan untuk mengangkut material hasil penambangan tersebut menyebabkan kerusakan jalanan warga.

Keluhan warga terhadap aktivitas penambangan yang ada di Kabupaten Maros tengah beredar disejumlah media sosial. Warganet pun membahas topik permasalahan tambang ini.

“Makin banyak tambang galian C sekarang di Maros,” tutur Azis, warga Kabupaten Maros, Senin (22/5/2023).

Azis menyebutkan banyak bukit yang habis ditambang, selain itu jalanan warga juga rusak akibat penambangan tersebut. Azis mengungkapkan aktivitas penambangan ini sudah lama dikeluhkan oleh warga, namun pemerintah setempat, kabupaten serta aparat kepolisian tampak cuek.

“Sudah lama dilaporkan aktivitas tambang liar ini, tapi tidak ada respon dari pemerintah maupun aparat kepolisian,” ujarnya.

Menurutnya, ada beking yang melindungi penambang liar tersebut. Ansar juga mengungkapkan warga di sekitar tambang sudah meminta pemerintah setempat supaya mengadakan perbaikan pada jalan yang rusak. Akan tetapi, keluhan masyarakat tak kunjung ditanggapi.

“Sudah sering dilaporkan kepada pemerintah setempat,” tuturnya.

Dirinya meminta supaya tambang-tambang yang telah mengakibatkan jalan rusak dapat bertanggungjawab. Menurut Ansar, tambang galian C yang beroperasi di wilayah Kabupaten Maros tersebut tak mempunyai izin.

“Tambang itu diduga belum mengantongi izin pertambangan,” ujarnya.

Bupati Maros, Chaidir Syam menuturkan bahwa izin pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Chaidir juga sudah menyampaikan masalah tentang adanya tambang beroperasi di Kabupaten Maros ke Pemprov Sulsel.

“Kita sudah sampaikan ke pemerintah provinsi yang mempunyai pengawas tambang,” ujarnya.

Baca Juga  Penangkapan Bos Tambang Ilegal Bobi Candra Dan Penyitaan Aset Rp 13 Miliar

Harapannya, semoga pengawas tambang dapat menlakukam fungsinya dan bertindak tegas dalam melakukan identifikasi terhadap penambang-penambang yang tak mempunyai izin.
Sebab kewenangan mengeluarkan izin tambang berada di pemerintah provinsi.

Oleh sebab itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi. Dia juga berharap agar penambang tersebut tak menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Aktivitas penambangan di Maros ini, ada juga yang meratakan lokasinya,” tuturnya.

Aktivitas tambang yang membuat kubangan besar bisa merusak lingkungan. Chaidir menyebutkan pengembangan Kota Makassar telah merambah ke daerah Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa.

“Kita harapkan pengembangan Kota Makassar yang sangat besar ini, dapat berintegrasi dengan Kabupaten Maros dan Gowa,” ujarnya, dilansir dari kompas.

Dirinya berharap perlu ditindak apabila tak memenuhi syarat.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *