Hukum & Kriminal
Aset Tanah Obligor BLBI di Minahasa Disita Negara, Nilainya mencapai Rp 50 Miliar
Jakarta, Bindo.id – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang diwakili oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melakukan penyitaan aset jaminan yang diberikan kepada debitur Lucky Star Navigation Corporation. Estimasi nilai aset yang disita tersebut mencapai Rp 50,99 miliar.
Penyitaan aset yaitu berupa 5 bidang tanah yang luasnya sebesar 509.908 meter persegi. Tanah tersebut berlokasi di Desa Tiwoho, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Aset tersebut sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4-8/Tiwoho atas nama PT Awani Modern Indonesia.
Dilansir dari Antara, Minggu (21/5/2023), Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menuturkan penyitaan aset tersebut untuk menyelesaikan kewajiban piutang kepada negara senilai 27,05 juta dollar AS. Nominal tersebut termasuk biaya administrasi yaitu sebesar 10 persen.
Satgas BLBI, Juru sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, perwakilan dari Kementerian Keuangan, dan Bareskrim Polri yang bertindak untuk melakukan penyitaan aset ini.
Rionald menuturkan selanjutnya atas aset debitur atau obligor yang sudah disita akan berlajut pada proses pengurusannya sesuai dengan mekanisme PUPN. Aset tersebut akan dijual secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Debitur atau obligor masih bisa menempati atau menggunakan aset sitaan tersebut hingga dilaksanakan pengurusan lebih lanjut oleh PUPN. Satgas BLBI akan terus mengadakan upaya yang berkelanjutan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian pengembalian hak tagih negara dengan melalui sejumlah upaya yaitu pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur.
Aset-aset tersebut menjadi barang jaminan atau harta kekayaan lain milik obligor atau debitur yang selama ini sudah memperoleh dana BLBI dan belum atau tidak merampungkan kewajibannya kepada negara.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion