Connect with us

Otomotif

Pajak Kendaraan Dapat Dicek Melalui HP, Begini caranya

Published

on

Ilustrasi pajak kendaraan [bisnis]
Ilustrasi pajak kendaraan [bisnis]

Jakarta, Bindo.id – Teknologi saat ini terus mengalami perkembangan yang sangat pesat. Kemajuan teknologi mempermudah kita dalam mengakses layanan internet. Salah satu dampak positifnya memudahkan untuk mencari informasi baik umum ataupun pribadi.

Kini masyarakat dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan dengan mengakses website. Pajak kendaraan termasuk iuran wajib yang harus dikeluarkan tiap orang terhadap kepemilikannya pada kendaraan baik berupa mobil atau motor.

Pajak kendaraan wajib diketahui supaya biaya pajak dapat dibayarkan. Sebab nominal pajak kendaraan tiap tahunnya berbeda-beda. Jika masyarakat telat melakukan pembayaran maka akan terkena denda.

Definisi pajak kendaraan yang disebutkan di atas merupakan definisi secara umum. Pajak kendaraan yaitu pajak objektif yang harus dibayarkan oleh tiap orang tidak berdasarkan penghasilan tiap bulan pemilik. Pajak kendaraan ini dikelola oleh provinsi yang mengeluarkan kendaraan tersebut.

Cara cek pajak kendaraan melalui website

Salah satu cara mengecek pajak kendaraan yaitu melalui website e-samsat.

Di bawah ini cara melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui website :

  1. Mengunjungi website resmi Samsat yaitu https://e-samsat.id
  2. Mengisi formulir yang ada di halaman tersebut, yang perlu diisi diantaranya Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi
  3. Kemudian klik Cek Sekarang
  4. Setelah itu akan tampil info dan besaran nominal yang harus dibayarkan. Halaman ini akan memberikan informasi kendaraan diantaranya Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin

Informasi pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian : PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB serta Total yang harus dibayar dilengkapi dengan tanggal pajak, tanggal STNK dan keterangan lainnya.

Cara cek pajak kendaraan melalui SMS

Masyarakat juga dapat memakai aplikasi SMS Gateway milik samsat. Cek pajak menggunakan SMS Gateway saat ini hanya dapat digunakan pada kendaraan yang memiliki kode plat B, D, E, F, T dan Z.

Baca Juga  4 Terdakwa Korupsi Pajak Samsat di Banten Dituntut 8 Tahun Penjara

Di bawah ini cara melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui SMS :

  1. Membuka aplikasi pesan di HP
  2. Menulis pesan yang formatnya seperti berikut ini : info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan. Misalnya : Info B/6777/XF Hitam
  3. Kemudian kirim pesan sms tersebut ke nomor 0811 2119 211
  4. Menunggu balasan SMS yang berisi kode bayar, informasi kendaraan dan jumlah nominal yang harus dibayarkan.
  5. Membayar pajak via transfer rekening dengan memasukan kode bayar yang tettera pada SMS.
  6. Jika pembayaran berhasil dilakukan, maka akan memperoleh SMS balasan lagi. SMS tersebut isinya konfirmasi yang memberitahukan bahwa pajak kendaraan anda telah berhasil dibayar.
  7. Terakhir, apabila pembayaran pajak dilakukan melalui transfer, Pemilik kendaraan harus tetap ke kantor samsat untuk memperoleh pengesahan dan menukarkan struk dengan SKKP.

Cara cek pajak kendaraan melalui Aplikasi

Samsat juga menyediakan layanan untuk melakukan pengecekan kendaraan menggunakan aplikasi.

Di bawah ini cara melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui aplikasi.

  1. Menginstal aplikasi SIGNAL di hp
  2. Apabila aplikasi sudah terinstal, pengguna wajib melakukan registrasi dahulu. Registrasi dilakukan dengan mengisi data-data pribadi ke dalam formulir yang ada di aplikasi. Data yang dimasukkan diantaranya NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor hp, dan membuat kata sandi.
  3. Apabila sudah berhasil melakukan registrasi, maka akan tampil halaman untuk mendaftar kendaraan bermotor.
  4. Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan informasi lengkap tentang biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *