Hukum & Kriminal
Pakar Hukum Beri Apresiasi Kejagung Tahan Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS 4G
Jakarta, Bindo.id – Kejaksaan Agung atau Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Menkominfo Johnny G Plate.
Plate ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
Pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, memberikan apresiasi terhadap ketegasan yang dilakukan oleh Kejagung .
“Saya kira, ini patut jadi apresiasi sekaligus atensi publik,” tutur Yusdianto, Rabu (17/5/2023).
Keberanian dan ketegasan Kejaksaan Agung untuk melakukan tindaklanjut dan melakukan penanganan terhadap peristiwa hukum yang sedang terjadi di pemerintahan. Yusdianto yakin Kejagung memiliki banyak pertimbangan pada kasus ini. Dirinya mengatakan hukum tak tebang pilih.
“Hukum berlaku bagi semua orang dan jabatan yang melekat,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa selama ini hanya mendapat kabar penetapan menteri menjadi tersangka korupsi dari KPK saja.
“Tapi, sekarang (kejaksaan) sudah berani. Maka, kita harapkan ini sebagai langkah positif yang perlu disegerakan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dirinya berharap kasus ini dapat dinilai publik tanpa ada unsur politik. Selain itu, dirinya juga berharap kasus ini dapat segera diselesaikan.
“Di sinilah kita mendorong kerja-kerja cepat,” tuturnya.
Dia berharap hal ini bukan perkara order apalagi terkait dengan politik. Dia mengharapkan hal ini benar-benar perkara hukum dan mempunyai dampak pada kerugian negara yang signifikan. Terlebih kasus ini dilakukan oleh petinggi negara.
“Dengan begitu, kejaksaan mampu menepis dan mengaskan bahwa ini kasus hukum, bukan order politik,” ujarnya.
Kejagung telah menetapkan Menkominfo sekaligus Sekjen NasDem, Johnny G Plate, menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Dilansir dari detikcom, Johnny G Plate tampak memakai rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda saat berada di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5). Plate ditahan usai penyidik melakukan pemeriksaan dan langsung dibawa ke dalam mobil tahanan.
Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Dalam kasus ini disinyalir menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menuturkan hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara sudah diberikan kepada Kejaksaan Agung. Negara mengalami kerugian sebanyak Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
“Kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” tutur Yusuf, Senin (15/5/2023).
Tiga hal yang dianggap menyebabkan kerugian negara yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, serta pembayaran BTS yang belum dibangun
Dalam kasus ini ditetapkan 6 tersangka yaitu :
- Anang Achmad Latif menjabat sebagai Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Galubang Menak menjabat sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
- Yohan Suryanto menjabat sebagai Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
- Mukti Ali menjabat sebagai Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
- Irwan Hermawan menjabat sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy
- Johnny G Plate menjabat sebagai Menkominfo
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion