Hukum & Kriminal
Karyawati di Bekasi Lapor Ke Polisi Sebab Jadi Korban Syarat Kontrak Kerja ‘Staycation’
Bekasi, Bindo.id – Belakangan ini santer terdengar kabar syarat ‘tidur bareng bos’ atau ‘staycation bareng bos’ untuk perpanjangan kontrak.
Kabar terbaru, seorang karyawati yang bekerja di sebuah perusahaan kosmetik telah melaporkan bosnya kepada polisi. Dirinya didampingi oleh anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni. Selain itu, dirinya juga didampingi oleh kuasa hukumnya.
Seorang karyawati yang menjadi korban telah melaporkan kasus ini ke Mapolres Metro Bekasi, Sabtu siang (6/5/2023). Korban melapor ke pihak kepolisian dengan melampirkan data dan sejumlah bukti-bukti yang ada.
“Kita ingin dia, pelapor ini, ada kepastian, terutama bagi si pelaku dan itu ranahnya ranah hukum,” tutur Obon, Sabtu (6/5/2023).
Obon mengungkapkan berdasarkan data yang ada serta bukti-bukti yang ada, dirinya mendampingi korban untuk melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi. Obon menuturkan korban bekerja di sebuah perusahaan kosmetik yang berada di kawasan Jababeka, Kabupaten Bekasi. Terlapor merupakan atasan korban selevel manajer. Korban melaporkan seorang laki-laki yang merupakan bosnya dan menjabat sebagai manajer.
“Bosnya, manajer,” tuturnya.
Karyawati tersebut mengungkapkan sering diajak untuk ‘staycation‘ oleh bosnya. Ajakan tersebut terlebih dikemukakan menjelang kontrak kerja habis.
“Nah, kontrak kemarin kan harusnya masih kontrak nih, kayanya kesel juga korban ini selalu gitu-gitu,” ungkapnya.
Obon mengatakan, korban melakukan penolakan terus, oleh sebab itu Senin itu kontrak kedua atau ketiga tak diperpanjang. Sehingga korban akhirnya bereaksi.
“Dia kan selalu diajak kalau kontraknya mau habis ‘kita jalan yuk’,” ujarnya.
Korban sempat mengusulkan agar jalan-jalannya bareng sama teman-teman yang lain. Akan tetapi pelaku tidak mau. Pelaku selalu ingin ‘staycation‘ dengan orang yang dipilih. Pelaku memilih karyawati yang good looking.
Obon memberikan apresiasi keberanian korban yang melaporkan kasus ini ke polisi. Harapannya, pihak kepolisian akan melakukan pengusutan tuntas terhadap kasus ini.
“Saya harap ini jadi trigger PT-PT lain,” ujarnya.
Dirinya mengimbau bagi perempuan yang mengalami tindakan serupa, diharapkan agar berani untuk melaporkan kasus ini, apalagi sekarang sudah ada UU TPKS. Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddy Bennyahdi menyatakan bahwa benar ada pelaporan korban tersebut. Hanya saja, saat ini pelapor belum dapat dimintai keterangan.
“Ya, sudah lapor ke SPKT, tapi pelapor belum mau diambil keterangan lebih lanjut,” tutur Tweddy, dilansir dari detikcom.
Tweddy mengatakan hingga saat ini korban baru sebatas melapor ke SPKT. Dirinya meminta kesediaan pelapor agar dapat memberikan keterangan supaya proses penyelidikan dapat dilakukan secara maksimal.
“Mengharapkan kerja sama dari pelapor dan yang mengantar pelapor ke SPKT Polres supaya mau memberikan keterangan,” ujarnya.
Keterangan ini diperlukan agar Polres dapat melakukan proses lanjutan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion