Hukum & Kriminal
Hasil Sidang Etik AKBP Achiruddin Dipecat Dari Anggota Polri
Medan, Bindo.id – Sidang kode etik AKBP Achiruddin sudah selesai dilaksanakan. Sidang kode etik tersebut digelar di Propam Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan dari hasil sidang etik tersebut, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba mendapat sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dari institusi Polri. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan berdasarkan pertimbangan, komisi sidang telah memberikan keputusan perilaku pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH,” tutur Panca, Selasa (2/5/2023).
AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik mulai jam 10.00 WIB, Selasa (2/5/2023). Achiruddin mendapat pengawalan petugas Provost saat dirinya keluar dari gedung Dit Tahti Polda Sumatera Utara.
Achiruddin tampak memakai seragam Polisi dengan lambang dua melati yang ada di pundaknya. Lambang ini sesuai dengan pangkatnya yang dia jabat saat ini. Pangkat yang disandangnya saat ini yaitu AKBP. Selain itu, dirinya juga terlihat menggunakan topi dan masker.
Achiruddin sempat mengucapkan harapannya pada kasus yang menjeratnya. Dirinya memiliki harapan keadilan bisa didapatkannya. Hal tersebut diucapkan Achiruddin saat digiring dari Dit Tahti ke Bid Propam Polda Sumut, untuk menghadiri sidang kode etik lanjutan sekitar jam 14.30 WIB. Sidang tersebut telah diadakan sejak pagi dan diteruskan lagi setelah jam makan siang.
Saat digiring, petugas Provost tampak mengawalnya. Awalnya, Achiruddin tak ingin memberikan komentar banyak terkait kasus tersebut. Dirinya hanya menyampaikan terimakasih sambil menangkupkan tangan dan mengangkat jempolnya.
Akan tetapi, usai dicecar beberapa pertanyaan, Achiruddin memberikan komentar sedikit. Dirinya menyampaikan harapannya keadilan tetap berjalan pada kasus yang menjeratnya tersebut.
“Semoga keadilan berjalan,” tuturnya sambil berjalan ke arah Bid Propam, dilansir dari detikcom.
Setelah itu, dirinya juga mengatakan kasus tersebut cukup hanya dirinya sendiri saja yang merasakannya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion