Connect with us

Politik

Pendaftaran Bakal Caleg DPRD 2024 Dibuka Mulai 1 Mei 2023, Cek Syarat dan Jadwalnya

Published

on

Komisi Pemilihan Umum (KPU) [BuktiID]

Jakarta, Bindo.id – Pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029 telah mulai dibuka oleh KPU. Pendaftaran DPRD ini merupakan bagian dari tahapan Pemilu 2024.

Partai politik yang ingin mendaftarkan anggotanya menjadi calon anggota legislatif atau caleg di DPRD harus menaati tata cara pendaftaran yang sudah ditetapkan oleh KPU.

KPU juga menjelaskan lamanya waktu pendaftaran, persyaratan yang harus dipenuhi, dan tata cara pendaftaran untuk semua bakal caleg DPRD 2024-2029.

Waktu serta lokasi pendaftaran

Pendaftaran caleg DPRD 2024-2029 akan diadakan selama 14 hari yaitu mulai dari tanggal 1 Mei sampai tanggal 14 Mei 2023.

Waktu pendaftaran dibagi jadi 2, yakni:

Senin (1/5/2023) hingga Sabtu (13/5/2023) jam 08.00 sd 16.00 WIB.

Minggu (14/5/2023) jam 08.00 sd 23.59 WIB.

Lokasi pendaftaran berkas bakal caleg DPRD yaitu di Kantor KPU RI yang terletak di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.

Syarat pendaftaran bagi bakal caleg DPRD Partai politik yang akan mendaftarkan anggotanya menjadi bakal caleg DPRD haruslah memenuhi beberapa dokumen persyaratan, yaitu:

a. Surat pengajuan memakai formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan secara langsung dan digital yang diunggah pada Silon

b. Daftar bakal calon memakai formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai dengan foto diri terbaru bakal calon. Melampirkan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain. Selain itu, dokumen pengajuan bakal calon juga ditandatangani oleh sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah. Hal ini sesuai dengan keputusan menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Keputusan ini berisi tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan secara langsung dan digital yang diunggah pada Silon;

Baca Juga  Libatkan Masyarakat, KIPP Luncurkan Posko Pemantauan Pemilu Berbasis Digital

c. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 hingga Pasal 23 Peraturan KPU. Pasal tersebut mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah pada Silon.

d. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon bisa diunduh dengan mengunjungi situs https://silon.kpu.go.id.

Pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal caleg DPR terdapat:

  •  isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tak lengkap;
  • daftar bakal calon tak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon seperti yang dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU. Pasal tersebut berisi tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau
  • dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon seperti yang dimaksud di huruf a angka 1 dan angka 2 tak benar.

Maka, KPU akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon ke partai politik peserta pemilu di kepengurusan tingkat pusat.

Partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan seperti yang dimaksudkan pada angka 2 masih bisa mengajukan bakal calon hingga batas akhir waktu pengajuan di hari terakhir.

Tata cara pendaftaran caleg DPRD Pemilu 2024

a. Partai politik peserta pemilu di kepengurusan tingkat pusat bisa mengajukan calon anggota DPRD jika sudah:

  • mendapatkan persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan juga persetujuan dari sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah;
  • mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah menggunakan situs Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

b. Pengajuan seperti yang dimaksudkan huruf a dilaksanakan oleh:

  • ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan juga  sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah;
  • Apabila ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan juga sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah tak bisa menghadiri saat pengajuan bakal calon anggota DPRD, maka pengajuan bisa diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa yang berasal dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan juga sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah;
  • jika pengurus partai politik peserta pemilu tak bisa melaksanakan pengajuan bakal calon anggota DPRD, pengajuan persyaratan bakal calon bisa dilaksanakan oleh petugas penghubung partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
Baca Juga  3 Capres Tak Bahas Alat Kesehatan Dan Farmasi, Ini Tanggapan IDI

Informasi pendaftaran bakal caleg DPRD 2024 diatas dilansir dari kompas.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion