Info Regional
Aturan Baru Menpan RB, Honorer Dapat Sejumlah Jaminan Sosial
Jakarta, Bindo.id – Pemerintah telah menyetujui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 6 Tahun 2023.
Peraturan tersebut berisi tentang Pemberian Perlindungan yang berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian untuk Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di Instansi Pemerintah.
Beleid itu telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas 30 Maret 2023. Peraturan tersebut kemudian diundangkan pada 5 April 2023.
Pada aturan tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS akan mendapatkan beberapa jaminan sosial.
Dilansir dari detikcom, Jumat (14/4/2023) pada pasal 2 terdapat program perlindungan yang akan diberikan untuk PNS dan non PNS. Program perlindungan tersebut yaitu :
- Jaminan Kesehatan
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan bagi pegawai non PNS berakhir apabila peserta telah diputus hubungan perjanjian kerja. Pada Jaminan kesehatan, JKK dan JKM yang berasal dari penyedia jasa pemerintah akan diperhitungkan dengan nilai kontrak pengadaan.
“Berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Non-PNS,” isi aturan tersebut.
Program perlindungan itu berlaku hingga 28 November 2023. PermenPAN RB ini diterapkan mulai tanggal diundangkan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan 28 November 2023,” isi aturan tersebut.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion